6 Langkah yang Harus Kamu Lakukan Jika DC Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Mu

Rabu 20-11-2024,05:16 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Adi Mulyadi

Mengutip dari Kominfo, bukti-bukti semacam ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menindak penyalahgunaan data pribadi, terutama jika kasusnya melibatkan penyebaran informasi melalui media sosial.

4. Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Jika debt collector bertindak melampaui batas, misalnya menyebarkan data pribadi kalian, segera laporkan ke pihak berwenang. Ada beberapa saluran yang bisa kalian gunakan:

BACA JUGA: Daftar Pinjol Data Busuk Bisa Cair 2024, Resiko Ditanggung Sendiri

BACA JUGA: 6 Cara Minta Keringanan Bayar ke DC Pinjol agar SLIK OJK Tetap Aman

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan melalui hotline 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

  • Kepolisian

Kalian bisa membuat laporan langsung di kantor polisi terdekat atau melalui situs resmi patrolisiber.id.

  • Kominfo

Kirim aduan ke aduankonten@kominfo.go.id jika data pribadi kalian disalahgunakan di platform digital.

Tindakan melaporkan ini penting untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar hukum sekaligus melindungi korban lainnya.

BACA JUGA: Risiko Gunakan Pinjaman Akulaku, DC Lapangan Pinjol Mengancam?

BACA JUGA: 5 Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Benar agar Tidak Salah Langkah

5. Minta Bantuan Hukum

Jika tekanan yang kalian hadapi sudah terlalu berat, jangan ragu mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka dapat membantu memberikan saran, menghubungi pihak terkait, hingga membawa kasus ini ke jalur hukum jika diperlukan.

Mengutip dari portal Hukum Online, pelanggaran penyebaran data pribadi tanpa izin bisa dikenakan sanksi sesuai UU ITE Pasal 26 ayat (1), yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

6. Tingkatkan Pengetahuan tentang Hak-hak Kalian

Penting bagi kalian untuk memahami hak sebagai nasabah. Debt collector tidak diperbolehkan menyebarkan data pribadi karena hal ini melanggar undang-undang. Selain itu, pastikan kalian mengetahui perbedaan antara penagihan yang sesuai aturan dengan intimidasi ilegal.

Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara fintech lending harus memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara etis dan tidak merugikan pihak nasabah.

Kategori :