Bawaslu Kabupaten Tegal Wanti-wanti ASN, TNI, Polri Netral dalam Pilkada 2024

Selasa 19-11-2024,17:33 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

"Selagi ada laporan, bukti dan lain sebagainya. Kami tidak segan-segan melakukan bersih-bersih keluar, tapi di dalam internal Bawaslu Kabupaten Tegal juga demikian," tegas Harpendi.

Harpendi menekankan, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2024, nantinya ada sanksi tegas, apakah masuk pelanggaran Netralitas atau Undang-undang Pemilihan. 

BACA JUGA: Temukan Logistik Pilkada Brebes Rusak, Bawaslu Beri Rekomendasi Ini ke KPU

BACA JUGA: Komunitas Masyarakat di Tegal Tolak Politik Uang pada Pilkada 2024, Ada yang Bagi-bagi? Langsung Lapor Bawaslu

Ketika masuk pelanggaran netralitas, maka keputusan dikembalikan ke masing-masing institusi. 

Sedangkan ketika yang melanggar adalah penyelenggara pemilu, maka wewenang pemberian sanksi ada pada KPU Kabupaten Tegal. 

Harpendi mencontohkan, jika yang melakukan pelanggaran adalah kepala desa atau perangkat desa, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Pj Bupati dan Dispermasdes.

Kemudian jika yang melakukan pelanggaran adalah TNI-Polri, maka pihaknya akan merekomendasikan pada institusi masing-masing.

"Sementara jika yang melanggar adalah ASN, rekomendasi diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," paparnya.

BACA JUGA: Cegah Pelanggaran pada Masa Kampanye Pilkada 2024 di Tegal, Bawaslu Undang Stakeholder dan Peserta

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Tegal Respon Laporan Dugaan Ujaran Fitnah yang Dilayangkan Paslon Nomor Urut 2

Netralitas bukan hanya jargon

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengungkapkan, Netralitas ASN, TNI, dan Polri bukanlah sekadar jargon atau imbauan semata. Ini adalah amanah konstitusi dan fondasi tegaknya demokrasi yang sehat. 

Ketika aparatur negara berpihak pada kepentingan politik tertentu, maka yang terluka bukan hanya integritas institusi, tetapi juga kepercayaan publik yang telah dibangun selama bertahun-tahun. 

Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Tegal, Amir Makhmud menegaskan peran sebagai pelayan publik harus tetap profesional. 

ASN adalah tulang punggung birokrasi yang harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang politik, suku, agama, atau golongan. Profesionalitas ini harus tetap terjaga, bahkan di tengah dinamika politik yang meningkat.

Kategori :