Ancaman membuat laporan polisi palsu juga menjadi salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh debt collector pinjol. Mereka akan mengirimkan pesan yang berisi informasi bahwa mereka telah membuat laporan polisi atas nama peminjam.
Tujuan dari ancaman ini adalah untuk membuat peminjam merasa khawatir akan konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi jika tidak segera melunasi utang.
BACA JUGA: Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin, Dipenjara dan Denda hingga Rp5 Miliar
Namun, perlu diingat bahwa membuat laporan polisi palsu adalah tindakan yang melanggar hukum. Jika Anda merasa terancam dengan ancaman seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib.
DC pinjol seringkali menggunakan berbagai modus untuk menakut-nakuti peminjam yang menunggak pembayaran. Namun, penting untuk diingat bahwa sebagian besar modus tersebut hanyalah hoax.
Peminjam harus tetap tenang dan bersikap sopan saat menghadapi DC tersebut. Jika mereka melakukan intimidasi atau kekerasan, peminjam dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Jika Anda mengalami ancaman dari DC pinjol yang melanggar hukum, jangan ragu untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib. Anda juga dapat mencari bantuan dari lembaga perlindungan konsumen atau advokat untuk mendapatkan perlindungan hukum.