BREBES, rasartegal.com - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes. Keduanya merupakan warga Cirebon, Jawa Barat di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Brebes.
Selain mengnamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Bahkan, barang bukti dikepas dalam bentuk mirip batu yang siap diedarkan olehnya. Pengedar sabu ini mengemas sabu siap edar dengan cara dikemas dalam batu buatan atau sintesis, sehingga sekilas mirip batu sungguhan.
Batu buatan yang berisi sabu berhasil ditemukan disejumlah lokasi oleh polisi. Seperti di wilayah Kecamatan Ketanggungan. Yakni di lokasi rerumputan, pinggir sawah hingga di lokasi pembuangan sampah.
Kedua tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan yakni, Ef (25) dan Ju (19), keduanya warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Sementara dua orang lainnya yang merupakan gadis dari kekasih para tersangka dan masih di bawah umur tidak ditahan atau tidak menjadi tersangka, karena hasil pemeriksaan polisi tidak terbukti terlibat menjadi pengedar sabu.
BACA JUGA: Mengejutkan! Sopir Truk Kontainer di Tangerang Ternyata Positif Narkoba Jenis Sabu
BACA JUGA: Simpan Sabu di Dompet, Sopir Travel di Brebes Diamankan Satresnarkoba Polres
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 1,55 gram sabu siap edar. Barang bukti itu siap dikemas dalam sedotan yang dimasukan dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih yang di pilok dengan warna hitam.
"Sabu yang kita amankan dari para tersangka, 1,55 gram dan dari orang yang diamankan hanya dua yang ditetapkan tersangka. Sementara dua lainnya kami lepas karena tidak terbukti terlibat sebagai pengedar sabu," kata Heru Irawan, Jumat 15 November 2024.
Heru mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua tersangka, berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas kedua tersangka asal Cirebon yang tengah kos di Desa Baros, Kecamatan Ketanggungan.
"Kami lalu melakukan penyelidikan, berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah batu buatan berisi sabu siap edar di sejumlah lokasi," jelasnya.
BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu 2,83 Gram, 3 Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Tegal
BACA JUGA: Asik Pesta Sabu di Kosan, Seorang Wanita Asal Cirebon Bersama Temannya Diringkus Polisi di Brebes
Cara mengedarkannyapun terbilang unik, setelah barang haram dikemas dalam batu buatan. Tersangka menjualnnya melalui online dengan mengirimkan lokasi via google map. "Lalu pembayarannya melalui aplikasi dana dengan cara di transfer," ungkapnya.
Sementara salah satu tersangka Efani, di hadapan polisi mengakui perbuatannya dan sudah mengedarkan narkoba jenis sabu selama tiga bulan. "Memang benar untuk mengelabuhi, paket sabu dimasukan dalam sedotan Boba, lalu dibungkus lakban hitam, terus ditutup semen putih dan dipilok warna hitam agar menyerupai seperti batu kecil. Satu paket sabu saya jual Rp400 ribu," akunya.
Sementara akibat perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dikenakan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.