Diiming- Iming iPhone Baru, Remaja di Brebes Jadi Korban Perdagangan Orang

Rabu 13-11-2024,16:28 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.com – Diiming-imingi iPhone baru, seorang remaja di Brebes yang berusia di bawah umur di Brebes menjadi korban perdagangan orang. Seorang pelaku berinisial MIS (20) berhasil diamankan oleh Polres Brebes.

Kejadian itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial OMI. Pelaku mengajak korban untuk bekerja dengan iming-iming gaji tinggi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp500.000 per hari, serta bonus iPhone. 

Tertarik dengan kesepakatan tersebut, korban yang masih di bawah umur ini setuju untuk bertemu dan bekerja sesuai dengan kesepakatan. Pada pertemuan pertama, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan alasan untuk memberikan hadiah iPhone. 

Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Brebes. Di mana korban mulai dieksploitasi lebih lanjut. Kemudian, pelaku memasarkan korban melalui aplikasi Michat dengan harga Rp250.000 hingga Rp700.000 per pelanggan. Dalam periode tiga hari, korban melayani enam pelanggan dengan total penghasilan sebesar Rp2.350.000.

BACA JUGA: Kasus Perdagangan Orang Terungkap di Pemalang, Pemkab Langsung Bentuk Satgas TPPO

BACA JUGA: Kasus Perdagangan Orang Marak, Polisi Tegal Lakukan Pengawasan Ketat pada Penghuni Kos

“Antara korban dan pelaku akhirnya bertemu di sebuah hotel dan pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dibelikan Handphone. Dan selama korban dijual, pelaku tidak pernah memberikan uang sepeserpun dan justru uang hasil berhubungan dengan lelaki hidung belang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim kepada sejumlah media awak saat jumpa pers di Polres Brebes, Rabu 13 November 2024.

Kasatreskrim mengatakan, kejadian ini terungkap saat orang tua korban, yang awalnya mengira anaknya pergi bermain, mulai khawatir setelah korban tidak pulang. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Setelah berusaha menghubungi korban tanpa hasil, pihak keluarga akhirnya mendapatkan informasi bahwa foto korban digunakan sebagai foto profil di akun Michat dengan nama akun yang disamarkan.

Kemudian, pada 18 Agustus 2024, setelah menghubungi akun tersebut, petugas polisi yang menyamar berhasil mendapatkan informasi lokasi korban di Hotel. Polisi kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku disebuah kamar hotel tersebut, di mana korban ditemukan dalam kondisi tertekan.

BACA JUGA: Tersangka Perdagangan Orang Menikah di Tahanan Mapolres Banyumas, Sudah Terencana 3 Tahun Lalu

BACA JUGA: Jabar Targetkan 27 Daerah Bentuk Gugus Tugas TPPO, Untuk Cegah Perdagangan Orang

Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak Polres Brebes. Dan pelajy dikenakan pasal tentang perdagangan orang, eksploitasi dan perlindungan anak. Berdasarkan hukum yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Selain pengamanan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian milik korban, handphone iPhone type 13, satu unit sepeda motor, uang tunai dan kwitansi pembayaran kamar hotel.

Kategori :