
“Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberetantansan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf e dan g Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutupnya.