APBD Seret, Pemkab Tegal Bayar Honor PPPK PW Pakai Dana BOSP

APBD Seret, Pemkab Tegal Bayar Honor PPPK PW Pakai Dana BOSP

DATANGI KEMENDIKSDASMEN - Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Tegal saat menyampaikan surat Bupati Tegal tentang permohonan penggunana dana BSOP untuk bayar honor PPPK PW guru dan tenaga kependidikan.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-

SLAWI, radartegal.com - APBD seret akibat pengurangan dana transfer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal akan bayar honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) pakai Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026. 

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman mengatakan relaksasi pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN menggunakan BSOP tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan. 

Ischak mengungkapkan, pada Februari 2026 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor 800/0278 2/04/2026. Isinya, permohonan penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan Dan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

BACA JUGA:Tangis Haru di Lapas Tegalandong, Warga Binaan Buka Puasa Bareng Keluarga

BACA JUGA:Nelangsa! Ribuan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal Belum Terima THR & Gaji 3 Bulan

“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Ini kabar baik bagi PPPK PW guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Tegal,” ujar Ischak. 

Dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal segera merencanakan pemanfaatan Dana BOSP Tahun 2026 agar dapat digunakan secara optimal untuk membantu pemenuhan honor para guru dan tenaga kependidikan.

Menurut Ischak, guru memiliki peran vital dalam membangun generasi cerdas untuk Tegal Luwih Apik. Karena itu, upaya memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik akan terus dilakukan. 

Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Winarto usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala SMP dan Koordinator Dikbud Wilayah Kecamatan se Kabupaten Tegal mengatakan, ada 1.648 guru dan tenaga kependidikan yang dapat honor dari dana BSOP.

BACA JUGA:Perbaikan Jalur Clirit Arah Wisata Guci Tegal Dikebut, Bupati Targetkan Rampung Sebelum Mudik

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Kalierang Tegal Tak Rampung Saat Lebaran, Ini Jalur Alternatif yang Pemkab Siapkan

“Jumlah PPPK PW Guru dan Tenaga Kependidkan  yang ada di Kabupaten Tegal berjumlah 1. 648 orang, dengan rincian 630 orang merupakan guru, dan sisanya 1.018 adalah tenaga kependidikan,” katanya, Jumat, 13 Maret 2026. 

Winarto menyatakan akan segera menindaklanjuti SE Kemendikdasmen RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil Negara pada dana BOSP tahun anggaran 2026. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait