"Setelah kita klarifikasi, ternyata tidak cukup bukti. Sehingga kita hanya meminta mereka (PTPS) untuk membuat surat pernyataan. Bahwa mereka tidak terafiliasi dan tidak mendukung salah satu paslon bupati atau gubernur," cetusnya.
Selain pengawas TPS, Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tegal bahwa ada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disinyalir mendukung salah satu paslon. Dan itu ada buktinya.
BACA JUGA: Dituding Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Dilaporkan
BACA JUGA: Temukan Logistik Pilkada Brebes Rusak, Bawaslu Beri Rekomendasi Ini ke KPU
"Kami (Bawaslu) sudah memberikan rekom agar KPU mengambil langkah tegas," sambung Harpendi.
Dalam Apel Siaga itu, Harpendi juga menegaskan kepada jajarannya agar selalu menegakkan profesionalitas sebagai pengawas Pemilukada.
Harpendi menghendaki, para pengawas TPS di Kabupaten Tegal dapat memahami soal regulasi dan teknis dalam melakukan pengawasannya. Termasuk juga netralitas dan integritas.
"Itu kunci utama, agar pengawas dapat menegakkan aturan. Sehingga mereka tidak goyah dengan iming-iming atau amang-amang," tandasnya.