TEGAL, radartegal.com - Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Blanak Kelurahan Tegalsari Kota Tegal sangat tertarik dengan program calon Wali Kota Tegal nomor urut 01. Di mana, pasangan tersebut menawarkan program sertifikat tanah bagi mereka yang masih menempati lahan sewa.
Itu, mereka sampaikan saat bertemu dengan calon Wali Kota Tegal Edy Suripno. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu 30 Oktober 2024 malam.
Salah satu perwakilan warga RW02 Wawan mengatakan dirinya sangat tertarik dengan program yang ditawarkan paslon tersebut. Sebab, rumahnya sempat diusulkan untuk direhab melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), namun gugur karena terkendala kepemilikan sertifikat tanah.
"Karenanya, kami sangat tertarik dengan program tersebut. Dengan harapan, jika nanti terpilih itu bisa direalisasikan," katanya.
BACA JUGA: DPC PDIP Kota Tegal Peringati HUT ke-49, Uyip Minta Kader Banter Terus Bersemangat
Menanggapi itu, Edy Suripno mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Itu, dilakukan melalui kebijakan pertanahan.
"Sebab, itu merupakan bentuk kedaulatan yang bersifat perseorangan. Yakni, kedaulatan untuk keberlangsungan hidup," katanya.
Menurut mantan Ketua DPRD Kota Tegal itu, melalui kepemilikan sebidang tanah, dapat dibangun dan dimanfaatkan. Untuk perumahan demi keberlangsungan hidup bersama anak dan keturunannya.
Pria yang akrab disapa Uyip itu mengatakan program tersebut berangkat dari keberpihakannya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Bahkan, dirinya sudah terbukti bisa dilakukan saat masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Di mana, saat itu ratusan sertifikat telah diberikan kepada warga di Pasir Agung RT 13/ RW 10 Kelurahan Mintaragen dan Kelurahan Tegalsari. Karenanya, dia sangat yakin persoalan sesulit apapun jika ada keberpihakan dari pemimpin daerah.
“Jika pemimpin memiliki keberpihakan, maka saya yakin sesulit apapun persoalan akan ada titik temu jalan keluarnya,” tegas Mas Uyip.
Uyip menambahkan, pihaknya siap memperjuangkan sertifikat tanah untuk masyarakat. Serta menghapus syarat kepemilikan sertifikat bagi warga yang benar-benar membutuhkan rehab RTLH