BREBES, radartegal.com - Keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penilaian keterbukaan publik ini, PPID Dinas Sosial Kabupaten Brebes pada 2023 memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif atau tertinggi atau zona hijau.
Dinsos Kabupaten Brebes mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 'Informatif' tertinggi dari Komisi Informasi Kabupaten Brebes. Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 tersebut diberikan oleh Bupati Brebes, pada Januari 2024 lalu. Dalam hal ini Bupati Brebes menjelaskan, keterbukaan adalah sebuah keharusan semua badan publik. Tetapi, badan publik juga harus merespons kebutuhan dan keluhan masyarakat. Kepala Dinsos Kabupaten Brebes (Atasan PPID Pelaksana) Masfuri melalui Sekertaris (PPID Pelaksana) Imam Baehaqi menyampaikan, predikat yang didapat ini akan selalu dipertahanakan. Bila perlu dapat ditingkatkan lagi. BACA JUGA: PPID Desa Siap Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik BACA JUGA: Tidak Mampu Penuhi 78 Persen, PPID Kabupaten Tegal Kesulitan Tangani Permintaan Informasi Publik "Tidak semua perangkat daerah mendapatkan penghargaan tersebut. Mudah-mudahan, kita bisa lebih semakin komunikatif memberikan berbagai informasi kepada masyarakat Kabupaten Brebes, khususnya di Lingkungan Sosial,” ucapnya.PPID Dinsos Brebes Mendapat Predikat Badan Publik Informatif
Kamis 24-10-2024,20:19 WIB
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :