Perbarui RTRW, Pemkot Tegal Gelar Rapat Konsultasi Publik

Perbarui RTRW, Pemkot Tegal Gelar Rapat Konsultasi Publik

Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono menandatangani berita acara Rapat konsultasi publik penyusunan RTRW 2026-2046--

TEGAL, radartegal.com - Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046, Pemerintah Kota (Pemkot) TEGAL melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang {DPUPR) menggelar Konsultasi Publik (KP)-1. Kegiatan digelar di ruang Adipura, Rabu, 15 April 2026.

Kegiatan dihadiri dan dibuka secara langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda dan diikuti Kepala OPD di Camat, Lurah, Pimpinan BUMD, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerhati wilayah.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, kegiatan merupakan bagian penting dalam proses peninjauan kembali RTRW. Itu, sebagai bentuk evaluasi lima tahunan.

"Kegiatan ini untuk memastikan kesesuaian antara rencana tata ruang. Dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Antisipasi Peningkatan Sampah di Tegal, Pemkot Siapkan Strategi Ini

BACA JUGA: SICANTIKS Pemkot Tegal: Kawah Candradimuka Agen Literasi Keuangan Syariah

Menurut Agus, penataan ruang ke depan harus selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah. Yaitu mendukung visi Indonesia emas 2045, sejalan dengan visi Provinsi Jawa Tengah sebagai pusat pangan dan industri serta mewujudkan visi Kota Tegal Maju, Berakhlak, Sejahtera, dan Lestari.

Tujuan utama penataan ruang adalah mewujudkan Kota Tegal sebagai kota bahari yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis perdagangan, jasa, industri, perikanan, dan pariwisata.

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan kegiatan dilaksanakan sebagai sarana penyempurnaan dan menjaring informasi serta aspirasi. Dalam perumusan revisi RTRW Kota Tegal.

Heru mengatakan dinamika pembangunan dan perkembangan kota yang cukup pesat serta kebijakan pemerintah pusat dan program strategis nasional serta kebijakan Pemprov menuntut adanya penyesuaian RTRW. Agar tetap relevan dan dapat dijalankan melalui sinergitas yang baik.

BACA JUGA: Waspada Zat Berbahaya! Pemkot Tegal Uji Lab Ikan Asin hingga Kolang-kaling Jelang Idulfitri

BACA JUGA: Pemkot Tegal Larang Usaha Ini Beroparasi Selama Bulan Ramadan 2026

"Utamanya pada sektor perekonomian secara makro. Dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan tetap terpenuhi di Kota Tegal," kata Heru.

Menurutnya, Pemkot Tegal telah mendapat rekomendasi peninjauan kembali RTRW dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Sehingga diminta untuk melakukan revisi atau perubahan RTRW.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: