Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Bimtek dan IHT

Rabu 23-10-2024,12:20 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan tingkat SMP.

Kegiatan peningkatan kualitas pembelajaran ditempuh dengan menggelar bimbingan teknis selama 3 hingga 4 hari yang dilaksanakan setiap semester sebanyak 1 kali. 

Selebihnya menggelar In House Training (IHT) yang dilakukan dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari,  workshop, hingga seminar  yang bisa digelar secara offline maupun online.

"Semua kegiatan tersebut di era Kurikulum Merdeka bisa dilaksanakan dalam wadah Rukol (Ruang Kolaborasi) atau Komunitas Belajar (Kombel)  yang terbagi dalam 3 jenis, yaitu kombel inter sekolah, kombel antar sekolah dan kombel online (webinar, PMM)," ungkap Plt Kepala Dinas Dikbud Dra Suspriyanti MM melalui  Pengawas SMP Dinas Dikbud Nur Kartiningsih SPd MPd, Rabu, 23 Oktober 2024.  

BACA JUGA: Bina Kesejarahan Guru, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Bakal Undang 140 Pengajar Seni Budaya

BACA JUGA: Kontingen Festival Tunas Bahasa Ibu Kabupaten Tegal di Tingkat Provinsi Dilepas, Dinas Dikbud Optimistis

Melalui peran Pengawas SMP Dinas Dikbud, kegiatan peningkatan kualitas pembelajaran secara kontinyu dilakukan.

Dalam bertugas pendampingan, pengawas SMP di Kabupaten Tegal  terbagi dalam  3 komwil yaitu komwil 03, 04 dan 06.  

"Untuk mempermudah akses informasi kebijakan kebijakan baru terkait pendidikan, kami membuat aplikasi di web yang di dalamnya banyak informasi," ujarnya.

Salah satunya tugas-tugas Bimtek yang terkait budaya positif, kesepakatan kelas, asesmen non kognitif, asesmen kognitif, modul ajar pembelajaran terdiferensiasi dan masih banyak lagi informasi lainnya. 

BACA JUGA: Kuatkan Peranan Bunda PAUD di Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud Gandeng Dispermades

BACA JUGA: Tingkatkan Kepedulian, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Kemah Budaya Selama 3 Hari

"Yang pada akhir semua kegiatan itu untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dalam kualitas pembelajaran yang berpihak pada murid," cetusnya.

Pihaknya menyatakan, sesuai  tupoksinya sebagai pengawas, sesuai Permendikbudristek Nomor 7283 mempunyai 4 tugas. 

"Yaitu membuat program perencanaan pendampingan, pendampingan pembuatan program satuan pendidikan, pendampingan pelaksanaan program satuan pendidikan dan pelaporan pendampingan," ungkapnya. (ADV)   

Kategori :