SEMARANG, radartegal.com - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 rencananya paling lambat tanggal 21 November 2024.
Hal ini terungkap dalam dialog yang digelar Rabu, 16 Oktober 2024 malam, di Front One HK Resort, Kota Semarang.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha terkait penetapan UMP tahun 2025.
Dalam dialog tersebut, Pj Gubernur Jateng menampung seluruh masukan dan aspirasi dari pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: Naik 1,09 Persen, Ini Besaran Upah Minimum di 31 Provinsi
BACA JUGA: Dampak Penerapan UU Cipta Kerja, Upah Minimum Cuma Naik 1 Persen
Dialog lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum.
Dialog tersebut merupakan upaya menyerap aspirasi sebagai persiapan penetapan UMP tahun 2025.
Nana mengatakan, dialog yang dilakukan bertujuan untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang harmonis.
Sebab, kondisi itu penting untuk keberhasilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
BACA JUGA: Tahun Depan, Upah Minimum Pekerja di Kota Tegal Diusulkan Naik Jadi Rp2 Juta
BACA JUGA: UU Omnibus Law Disahkan, Besaran Upah Minimum Provinsi Masih Mengacu Aturan Lama
Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang rencana ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2024.
Kemudian upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.