Diduga Korupsi Rp1,259 Miliar, Direktur BUMDesma Taman Sejahtera Ditahan Kejari Pemalang

Minggu 13-10-2024,12:54 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.com- Diduga melakukan tindakan korupsi Rp1,259 miliar, FK, direktur BUMDesma Taman Sejahtera di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FK selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024.

Saat ini, tersangka FK dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan)  Kelas II B Pemalang. 

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. 

BACA JUGA: Cegah Korupsi di Kabupaten Tegal, KPK Lakukan Perbaikan Sistem di Hulu

BACA JUGA: Datang ke Kota Tegal, KPK Singgung Kasus Korupsi yang Jerat Kepala Daerah

"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib dikutip, Minggu, 13 Oktober 2024. 

FK merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,259 miliar.

Saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan direktur BUMDesma Taman Sejahtera yang ada di Kecamatan Taman. 

Awalnya, Kejaksaan Negeri Pemalang memanggil FK selaku Direktur BUMDesma Taman Sejahtera untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

BACA JUGA: Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

BACA JUGA: Mantan Kades Lebakgowah Tegal Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp397 Juta

Namun, setelah selesai pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Kejaksaan meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang selaku Penyidik Nomor: TAP 1709/M.3.22/Fd.2/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024. 

Kategori :