Radartegal.com- Sebuah video mengenai larangan akad nikah pada hari libur atau akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu tengah viral di media sosial.
Informasi di media sosial itu memuat soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Namun, hal tersebut langsung dibantah Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, kemarin.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna dikutip Minggu, 13 Oktober 2024.
BACA JUGA: Unik! Pengantin Lansia di Brebes Gelar Akad Nikah di MPP
BACA JUGA: Ramai-ramai Bahas Nikah Virtual, MUI Tegaskan Akad Nikah Online Tidak Sah
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag dan Kemendikbud 2024, Ini Jadwalnya
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 di Kemenag Masih Buka Hari Ini, Ada Kuota Khusus untuk Lulusan Ma'had Aly
Klarifikasi Kemenag mengenai larangan pernikahan Sabtu Minggu
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur atau akad nikah Sabtu Minggu.