SLAWI, radartegal.com- Terhitung sejak bulan Januari sampai dengan akhir September 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal sudah menerima sebanyak 743 pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat itu masuk melalui kanal aplikasi android dan whatsapp Lapor Bupati Tegal serta media sosial Humas Pemkab Tegal.
Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho di ruang kerjanya, Kamis, 10 Oktober 2024.
“Layanan Lapor Bupati ini merupakan frontline atau pintu masuk masyarakat dalam menyampaikan keluhannya terkait gangguan atau kendala pelayanan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tegal,” kata Hari.
Selain melalui medosos dan aplikasi android, warga juga dapat menyampaikan laporannya melalui pesan whatsApp ke nomor 085600080709 dan media sosial Humas Pemkab Tegal.
BACA JUGA: Temukan Kepala Sekolah Pungli, Warga Kabupaten Tegal Dipersilakan Lapor Bupati
BACA JUGA: Aktif Respon Pengaduan Masyarakat, 5 PIC Aplikasi Lapor Bupati Tegal Diganjar Penghargaan
Pengaduan masyarakat tersebut secara berkala akan dilaporkan hasil tindak lanjutnya kepada Bupati Tegal.
Pengaduan masyarakat tidak hanya urusan Pemkab Tegal
Lebih lanjut Hari mengungkapkan, laporan warga yang masuk tidak hanya mencakup urusan Pemkab Tegal saja.
Melainkan juga pelayanan publik yang menjadi kewenangan lembaga mitra samping seperti soal peredaran obat keras tanpa izin, perjudian, ketenagalistrikan hingga pensertipikatan tanah.
Meski demikian, laporan yang masuk saat ini didominasi laporan kerusakan infrastruktur jalan, disusul bantuan sosial, lampu penerangan jalan umum, persampahan, air bersih, pensertipikatan tanah, dan sejumlah permasalahan lainnya.
BACA JUGA: Buka Sosialiasi, Pj Bupati Tegal Ajak Kepala OPD Terapkan Style of Green Leadership
BACA JUGA: Buka Rakor, Pj Bupati Tegal Minta OPD Proaktif Raih Target Pendapatan Daerah
Terintegrasi dengan 24 OPD, 18 kantor kecamatan dan lainnya
Hari pun menerangkan jika layanan Lapor Bupati Tegal ini telah mengintegrasikan 24 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tegal, 18 kantor kecamatan, dan delapan lembaga atau instansi mitra.
Seperti Polres Tegal, Samsat Slawi, Kantor ATR/BPN, PT PLN persero, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Kementerian Agama, dan Perumda Air Bersih Tirta Ayu.
Terkait dengan prosedur penangangan laporan, Hari menjelaskan jika pihaknya akan menampung dan mengecek kebenaraan laporan yang masuk sebelum diteruskan ke perangkat daerah atau unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti.