Cegah Pelanggaran pada Masa Kampanye Pilkada 2024 di Tegal, Bawaslu Undang Stakeholder dan Peserta

Sabtu 05-10-2024,17:41 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Guna menyamakan persepsi, Bawaslu Kota Tegal mengundang, stakeholder dan peserta pemilihan, Jumat 4 Oktober 2024 siang. Kegiatan digelar untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024 di Tegal.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid dalam sambutannya mengatakan tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah masa kampanye yang berlangsung pada 25 September-23 November 2024. Terkait dengan hal tersebut, pihaknya perlu melakukan konsolidasi untuk bisa menyamakan persepsi.

"Ini merupakan bentuk upaya kami untuk menyamakan persepsi. Agar di masa kampanye ini tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Menurut Fauzan, salah satu potensi pelanggaran pasa masa kampanye yakni pemasangan APK yang menyalahi aturan dan kegiatan yang tidak memiliki STTP. Karenanya, dalam kesempatan itu pihaknya menghadirkan dari Satpol PP dan Polres Tegal Kota.

BACA JUGA: Masa Kampanye Pilkada 2024 di Tegal, Bawaslu Minta Paslon Cermat dalam Pemasangan APK

BACA JUGA: Mau Pindah TPS Memilih pada Pilkada 2024 di Tegal? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

"Karenanya, kami menghadirkan narasumber dari Satpol PP dan Polres Tegal Kota. Untuk bisa diketahui aturan-aturan yang ada dalam tahapan kampanye ini," katanya.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Tegal Helmi dalam penyampaiannya mengatakan untuk pemasangan Alat peraga kampanye (APK) diatur oleh PKPU. Sementara di Kota Tegal, ada aturan lainnya yakni Perwal nomor 10A/2019.

"Kemudian untuk lokasi rapat umum yakni di lapangan yang berada di Kecamatan Tegal Timur, Tegal Selatan, Tegal Barat, Margadana dan Jalan Pancasila. Untuk jalan Protokol tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk pemasangan APK," ujarnya.

Sementara Kasat Intelkam Polres Tegal Kota AKP Bustanul Arief Nugroho menegaskan Kegiatan Politik yang akan dilaksanakan dimuka umum wajib memberitahukan kepada pejabat Kepolisian. Tata cara penerbitan STTP yakni di awali dari pemberitahuan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan, koordinasi, penerbitan hingga penyerahan.

BACA JUGA: Antusias Warga Tinggi, Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024 di Tegal Tanpa Perpanjangan

BACA JUGA: 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Serahkan LADK, Ada yang Cuma Rp50 Ribu

"Pemberitahuan kepada pihak Kepolisian diajukan paling lama 7 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. Kegiatan politik dilingkungan sendiri tidak perlu menyampaikan pemberitahuan, kecuali kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida mengatakan ada beberapa potensi kerawanan yang bisa terjadi pada masa tahapan kamppanye. Antara lain, potensi SARA, fitnah dan hoax, dugaan Praktik Politik uang, pelibatan ASN dalam kegiatan kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, potensi konflik antara peserta pemilihan dan kampanye diluar jadwal.

"Karenanya, pada setiap tahapan kita melakukan pengawasan melekat untuk memastikan semua berjalan sesuai mekanisme yang ada. Meski begitu, kita mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya. 

Kategori :