BREBES, radartegal.com - Pasangan pengantin yang baru menikah di Brebes terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diamankan setelah kedapatan mengkonsumsi tembakau sintetis. Pasangan pengantin baru itu berinisial AH, 27 tahun, yang berprofesi sebagai fotografer dan istrinya DR, 20 tahun berprofesi periasa pengantin. Keduanya merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. BACA JUGA: Polisi Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Brebes dan Amankan Satu Orang BACA JUGA: Simpan Sabu di Dompet, Sopir Travel di Brebes Diamankan Satresnarkoba Polres Keduanya ditangkap jajaran Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, pimpinan Aiptu Hardi Ristanto, di Jalan Raya Ketanggungan. Saat itu, mereka sedang mengambil paket COD tembakau sintetis yang dibelinya melalui online. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka DR mengaku baru memakai tembakau sintetis setelah menikah. Selama ini, tembakau sintetis yang didapat dari membeli melalui online bersama suaminya untuk dikonsumsi sendiri. BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu 2,83 Gram, 3 Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Tegal BACA JUGA: Minimalisir Masuknya Narkoba Lewat Makanan ke Lapas, Kantin Lapaste Tegal Sengaja Didirikan "Saya awalnya hanya nyoba-nyoba tembakau sintetis karena ajakan suami. Sebelum menikah saya sama sekali belum pernah memakai gituan," ungkapnya, Selasa 1 Oktober 2024 kepada awak media. Pengantin baru di Brebes baru sebulan menikah Sementara Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan membenarkan terkait pengamanan dua orang pengantin baru di Brebes yang mengkonsumsi tembakau sintetis. "Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya yang ternyata adalah pasangan suami istri yang baru satu bulan menikah," jelasnya. Atas perbuatannya, pasangan pengantin baru ini harus menikmati bulan madunya di dalam sel tahanan Mapolres Brebes. BACA JUGA: Total Ada 36 Kasus, 9 Kecamatan di Kabupaten Tegal Rawan Tindak Pidana Narkoba BACA JUGA: 10 Orang di Brebes Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Seorang di Antaranya Tanam Ganja Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan paket tembakau sintetis, seberat 6,92 gram dari pengantin baru di Brebes tersebut. "Atas perbuatannya kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.Pengantin Baru di Brebes Diamankan Polisi, Gara-gara Kedapatan Konsumsi Tembakau Sintetis
Selasa 01-10-2024,15:16 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati
Tags : #tembakau sintetis
#pengantin baru
#pasutri
#dibekuk polisi
#di brebes
#brebes hari ini
#brebes
Kategori :
Terkait
Rabu 22-01-2025,15:30 WIB
Pasca Banjir Brebes, Dapur Umum Masih Didirikan
Rabu 22-01-2025,07:20 WIB
Sungai Pemali Meluap Brebes Banjir, DPRD Desak PSDA Lakukan Normalisasi
Selasa 21-01-2025,20:09 WIB
Warga di Brebes Gruduk Balai Desa Dukuhwringin, Ini Tujuan Mereka
Selasa 21-01-2025,18:59 WIB
Anggota DPRD Soroti Bencana Banjir di Brebes, Harus Ada Introspeksi
Selasa 21-01-2025,17:37 WIB
Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Banjir di Brebes
Terpopuler
Selasa 21-01-2025,20:09 WIB
Warga di Brebes Gruduk Balai Desa Dukuhwringin, Ini Tujuan Mereka
Rabu 22-01-2025,11:53 WIB
Viral Ngaji Diiringi Musik DJ, Mira Ulfa Diperiksa Polisi Syariah Aceh
Selasa 21-01-2025,20:40 WIB
Ada Kenaikan Bunga Jika Telat Bayar Pinjol, Begini Cara Mengatasinya
Selasa 21-01-2025,18:03 WIB
Cara Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan di Bank BRI Secara Online 2025
Selasa 21-01-2025,18:39 WIB
Mitos Suara Tokek sampai 7 Kali Maknanya Apa? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Terkini
Rabu 22-01-2025,17:30 WIB
Ingin Cuan saat Percepat Pelunasan KPR? Wajib Simak Tips Ini
Rabu 22-01-2025,17:03 WIB
Game Penghasil Saldo Dana Tercepat 2025, Rp500.000 Langsung Cair ke Dompet Digital
Rabu 22-01-2025,16:30 WIB
Diguyur Hujan Deras, Rumah Lansia yang Hidup Sebatangkara di Tegal Ambruk
Rabu 22-01-2025,16:00 WIB
Bantu Evakuasi Bencana Petungkriyono, 5 Personel PMI Kabupaten Tegal Dikirim ke Pekalongan
Rabu 22-01-2025,15:45 WIB