TEGAL, radartegal.com - Sebanyak 829 pemilih Kota Tegal dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka tidak memenuhi syarat untuk memilih di Pilkada Kota Tegal 2024 karena di antaranya diketahui telah meninggal dunia, pindah alamat, maupun berprofesi sebagai TNI.
Hal ini seperti disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal setelah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, penyusunan Data Pemilih di Kota Tegal merupakan tahapan yang krusial.
BACA JUGA: Total DPT untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal Capai 1,2 Juta Pemilih, Kebanyakan Laki-laki
BACA JUGA: Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 di Tegal Ditarget Capai 80 Persen
Masyarakat juga harus turut serta berpartisipasi terhadap pembaharuan atau update Data Pemilih di Kota Tegal.
Sehingga, seluruh warga yang memenuhi syarat bisa terdata dan dapat menggunakan suaranya di Pilkada nanti.
Kerja keras KPU Kota Tegal dalam penyusunan DPT mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida menyampaikan, KPU Kota Tegal juga telah menindaklanjuti 119 temuan terkait Data Pemilih.
BACA JUGA: Suksesi Pilkada 2024 di Tegal, Warga Diajari Menjadi Pemilih yang Cerdas
BACA JUGA: Hanya 72 Persen, Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di 4 Desa Kecamatan Lebaksiu Tegal Rendah
Bawaslu Kota Tegal berharap DPT bisa diunggah di website.
Meski hukumnya sunah, namun untuk keterbukaan.
Sehingga semua orang bisa mengakses.