Pemilik Bangunan Liar di Bancang-Losari Brebes Di-deadline 7 Hari, Pilih Bongkar Mandiri

Selasa 17-09-2024,11:39 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

BREBES, radartegal.com - Pemilik sebuah bangunan liar di Bancang, Kecamatan Losari Kabupaten Brebes memilih untuk membongkar bangunannya secara mandiri atau sendiri.

Hal itu dilakukannya seteah pemilik bangunan mengajukan permohonan tertulis kepada Satpol PP Brebes pada tanggal 11 September dan mendapat izin untuk membongkar mandiri dengan batas waktu 7 hari.

"Dua hari sebelum pembongkaran, saya sudah membuat kesepakatan tertulis dengan Satpol PP Brebes untuk membongkar bangunan sendiri," ujar Eko pemilik bangunan, Selasa 17 September 2024.

 

Dia mengatakan, beberapa alasan dirinya memilih untuk membongkar secara mandiri.

 

BACA JUGA: Diduga Jadi Tempat Prostitusi, 14 Bangunan Liar di Pantura Losari Brebes Dibongkar

 

BACA JUGA: BREAKINGNEWS! Bangunan Liar di Pantura Losari Brebes Dibongkar Karena Bikin Resah

 

Salah satunya lantaran material bangunan yang masih cukup bagus.

 

Seperti kayu, asbes, kusen pintu, dan jendela.

 

"Sehingga sayang kalau untuk dibuang begitu saja," jelasnya.

 

Dia menerangkan, alasan kenapa memilih membongkar bangunan sendiri karena untuk memanfaatkan kembali bahan bangunan dan bukan karena alasan lain.

 

BACA JUGA: Sebelum Dibongkar, Pemilik 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Rupanya Sudah 6 Kali Diperingati

 

BACA JUGA: 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Dibongkar Paksa, Diduga Ada yang Buat Bisnis Esek-esek dan Perjudian

 

"Yang beredar di masyarakat bahwa saya telah memberikan sejumlah uang puluhan juta kepada seseorang agar bangunan saya tidak dibongkar, itu hoax dan tidak benar. Yang benar saya ingin bongkar sendiri karena ingin memanfaatkan material bangunan yang masih cukup bagus," tegasnya.   

 

Ia menegaskan kembali bahwa keputusannya untuk membongkar sendiri didasarkan pada keinginan untuk memanfaatkan kembali bahan bangunan.

 

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada belasan bangunan liar di sepanjang Jalan Pantura Kecamatan Losari yang dibongkar oleh tim gabungan, Rabu 11 September 2024 lalu.

 

Pembongkaran bangunan liar di Brebes tersebut karena diduga menjadi tempat prostitusi.

 

BACA JUGA: 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Dibongkar Paksa, Diduga Ada yang Buat Bisnis Esek-esek dan Perjudian

 

BACA JUGA: Sudah Berdiri 30 Tahun, 37 Bangunan Liar di Kabupaten Tegal Akhirnya Dibongkar Paksa

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Linmas Dan Damkar Kabupaten Brebes M. Syamsul Haris mengatakan, total ada 14 bangunan liar di Brebes yang dibongkar hari ini.

 

Belasan bangunan yang dibongkar itu diketahui menjadi tempat prostitusi.

 

"Total ada 14 bangunan liar yang menjadi tempat prostitusi yang kita bongkar hari ini," ujarnya di lokasi pembongkaran.

 

Haris menyebutkan, dalam pembongkaran tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota TNI-Polri.

 

BACA JUGA: Bangunan Liar di Tanah PSDA Slawi Marak, Total Ada 20

 

BACA JUGA: Bagaimana Ini? Bangunan Liar di Bantaran Saluran Sigeleng Brebes Kembali Menjamur

 

Selain itu, pembongkaran tersebut juga sudah sesuai dengan prosesdur yang ada.

 

"Sebelum pembongkaran ini, kita sudah melakukan pemberitahuan kepada pemilik bangunan, sehingga pembongkaran ini sudah sesuai prosedur yang ada," ungkapnya didampingi Camat Losari M. Faizin.

 

Dia juga menambahkan, pembongkaran ini tidak lain untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

 

Terutama memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga terkait tempat yang diduga menjadi tempat prostitusi.

 

BACA JUGA: Bandel, Puluhan Bangunan Liar di Kaliwungu Dibongkar Paksa Petugas

 

BACA JUGA: Banyak Bangunan Liar di Kota Tegal, Pemkot Tegal Harus Tegas lakukan Penertiban

 

Sementara itu, Camat Losari M. Faizin menyambut baik adanya pembongkaran bangunan liar di Brebes yang menjadi tempat prostitusi.

 

Menurutnya, bangunan tersebut berada di wilayah Desa Losari Kidul.

 

"Alhamdulillah dalam pembongkaran ini semuanya berjalan lancar," ungkapnya di lokasi pembongkaran.

Kategori :