Pilkada 2024 di Brebes, KPU Butuhkan 20.853 Anggota KPPS

Sabtu 14-09-2024,21:00 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes tinggal menghitung hari. Guna mensukseskan Pilkada Brebes terutama dalam pemumungutan suara, KPU Brebes membutuhkan 20.853 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bahkan, beberapa hari ke depan, KPU Brebes bakal mengumumkan pendaftaran KPPS dalam Pilkada Brebes mendatang. Pengikuman bakal dibuka mulai 17 September 2024 mendatang.

 

"Untuk pengumuman perekrutan anggota KPPS itu dari tanggal 17-21 September. Untuk proses pendaftarannya 17-21 September," ujar Komisioner KPU Brebes Aniq Kannafillah Aziz Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, disela kegitan, Sabtu 14 September 2024.

 

Aniq menyebut, 20.853 anggota KPPS tersebut nantinya bertugas di 2.979 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah TPS otu tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.

 

BACA JUGA: Pilkada Brebes 2024 Berpotensi Calon Tunggal, Seruan Kotak Kosong Meluas

 

BACA JUGA: Ki Adem dan Nyi Ayem Jadi Maskot Pilkada Brebes, Jingle Baru Ikut Diluncurkan

 

"Kita membutuhkan 20.853 anggota KPPS se-Kabupaten Brebes. Nanti akan bertugas di 2979 TPS di Brebes. Itu dari hasil rapat pleno terakhir," ungkapnya.

 

Seperti diketahui, anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Adapun syarat untuk menjadi KPPS telah ditentukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Kategori :