Sanksi tersebut sesuai dengan yang sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 UU PDP. Maka nasabah tidak perlu takut untuk segera melaporkannya.
UU terkait penyalahgunaan data
Sementara itu, jika ada bukti penyalahgunaan data oleh DC pinjol atau orang lain untuk hal tertentu, maka oknum tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
BACA JUGA: Gak Perlu Pakai Panik, Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Meresahkan
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media elektronik akan dikenakan hukuman pidana.
Adapun hukuman yang diberikan, yaitu paling lama 8-10 tahun penjara dan/atau dendan maksimum Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Selain itu, perusahaan pinjaman online yang mempekerjakan debt collector terkait akan terkena imbasnya juga.
Entah itu berupa pemberhentian kegiatan sementara atau keterbatasan kegiatan operasional usaha. Bahkan, imbas paling fatal bisa saja diberhentikan selamanya oleh OJK.
BACA JUGA: Waspada Penipuan! Trik Ini Bikin DC Pinjol Nakal Tak Berani Menagih Utang Lagi
BACA JUGA: Tak Perlu Takut Lagi, Lakukan Cara Tepat Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah atau Kantor
Peringatan tertulis, penjara, hingga denda
Ada hukum dan peraturan tertentu soal penyebaran data pribadi oleh DC pinjol tanpa izin. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 UU PDP dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Sementara untuk sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin, ada beberap tergolong pelanggaran yang dilakukan. Antara lain peringatan tertulis, pemberhentian sementara, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif.