radartegal.com – Debt collector atau DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin nasabahnya terancam sanksi berat. Itulah sebabnya, nasabah galbay sekalipun tak perlu takut untuk menghadapi DC.
Sanksi atau hukuman berat tersebut, tergolong sangat serius. Karena petugas penagih utang atau DC pinjol sudah melanggar ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan aturan hukumnya, sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin, berlaku untuk semua platform. Baik untuk layanan pinjol ilegal maupun yang sudah terverifikasi OJK.
Kriterianya jelas bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya atau nasabah, merupakan tindakan kriminal. Apalagi jika kemudian disalahgunakan untuk megeruk keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Cara penagihan utang oleh DC pinjol bisa bikin malu seumur hidup, Begin Trik dan Tips Mengatasinya
Jenis sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin
Sekedar informasi, apabila Anda sebagai nasabah mendapatkan ancaman penyebaran data tanpa izin segera laporkan. Utamanya terhadap pinjol legal, nasabah bisa melaporkannya ke OJK.
Perlu diketahui nasabah, sebagai operator OJK telah menetapkan peraturan terkait operasional dc dan pinjol. Mulai dari pendaftaran, suku bunga, sampai praktik penagihan utang-utang nasabah.
DC lapangan pinjol saat menagih utang, mereka dilarang melakukan hal-hal yang merugikan nasabah. Mulai dari teror, ancaman, intimidasi, termasuk pada penyebaran data pribadi.
Itulah mengapa DC pinjol resmi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan tadi. Jika tidak, sanksi serius mengancam dan akan dikenakan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Jangan Takut Nolak, Periksa 4 Syarat-syarat yang Dibawa DC Pinjol saat Nagih Utang
Apalagi ada pinjol yang sengaja menyalahgunakan data pribadi nasabahnya untuk kepentingan pribadi. Adapun beberapa sanksi yang akan diberikan kepada DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin.
Sanksi-sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pemberhentian sementara untuk seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta ada denda administratif.