Hati-hati, 3 Risiko Ini Berotensi Terjadi Meski Utang Pinjol Ilegal Sudah Lunas

Jumat 06-09-2024,08:38 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Entah itu dijual kepada orang lain maupun digunakan untuk mengajukan pinjaman online serupa. Segala praktik penagihan hutang pinjol ilegal memang diluar hukum. Maka dari itu, jika mengalami hal tersebut, segera laporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Galbay Pinjol Ilegal Bolehkah Tidak Bayar? Ternyata Ini Aturan-aturannya

BACA JUGA: Galbay di Pinjol Ilegal, Bolehkah Pengguna Tidak Melunasinya? Simak Penjelasannya Berikut!

Risiko lanjutan pinjol ilegal, meski utang sudah lunas

Risiko pinjol ilegal masih terus akan berlanjut meskipun peminjam sudah melunasi hutangnya seluruhnya.

Alih-alih terbebas dari teror maupun ancaman yang dilakukan sebelumnya, justru peminjam tetap bisa menanggung sejumlah hal yang merugikan. Berikut diantaranya.

1. Teror

Yap, teror dari pinjol ilegal tidak akan benar-benar berhenti sekalipun sudah melunasi hutang. Sebagaimana yang disebutkan, oknum ilegal ini sering melakukan tindakan di luar hukum.

Mereka akan meneror mantan peminjamnya lewat beragam cara. Mulai dari pesan teks, telepon, sampai ke media sosial pribadi.

BACA JUGA: Terlanjut Kena Jerat Pinjol Ilegal? Ini Langkah-Langkah Keluar dari Lingkaran Setan

BACA JUGA: Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Marak, Bagaimana Cara Membedakannya dengan yang Resmi?

2. Data Pribadi Bocor

Hal yang masih akan terjadi meski sudah lunasi hutang pinjol ilegal berikutnya adalah data pribadi yang kemungkinan akan bocor.

Saat pengajuan pinjaman online, data pribadi jadi salah satu syarat penting agar mendapatkan pinjaman. Meski sudah tidak memiliki hutang, namun peminjam tetap bisa mendapatkan risiko bahwa data pribadi tersebar oleh pinjol ilegal.

Namun, jika sampai mengalami hal ini, bisa langsung adukan ke otoritas berwajib dengan menyertakan bukti adanya penyebaran data maupun penyalahgunaan data.

3. Uang Terkuras

Kategori :