Sepanjang, Hj Rokhayah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun, belakangan terbit sertifikat tanah atas nama Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa Hj Sarinah.
Kasus itu, kemudian dilaporkan ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Sebelum, JPU menuntut terdakwa Hj. Sarinah dengan dakwaan 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menggunakan surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah.