Simpan Sabu di Dompet, Sopir Travel di Brebes Diamankan Satresnarkoba Polres

Rabu 04-09-2024,15:59 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

BREBES, radartegal.com - Seorang sopir travel berinisial AR diamankan oleh Satresnarkoba Polres Brebes, belum lama ini.

Pria tersebut diamankan setelah diketahui membawa tiga klip berisi sabu-sabu dengan total 1,1 gram yang disembunyikan di dalam dompet.

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Aiptu Hardi Ristato tersebut, berlangsung saat yang bersangkutan melintas di Jalan Raya Kersana-Banjarharjo.

 

Saat itu, dirinya sedang membawa penumpang ke Banjarharjo.

 

Saat diperiksa, yang bersangkutan diketahui membawa sabu 1,1 gram di yang disimpan dalam dompetnya.

 

BACA JUGA: Bikin Jaringan Narkotika Internasional Tak Berkutik, Polda Jateng Amankan Peredaran 18,73 Kg Sabu

 

BACA JUGA: Berantas Praktik Judi Sabung Ayam di Kabupaten Tegal, Polres Intensifkan Patroli Gabungan

 

Narkoba jenis sabu itu dikemas menggunakan plastik klip.

 

Mengetahui hal ini, yang bersangkutan kemudian langsung diamankan.

 

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, berawal saat anggota Satnarkoba Brebes mendapatkan informasi dari masyarakat diduga seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

 

"Berbekal informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu juga pelaku melintas menggunakan kendaraan travel yang dikemudinya dengan membawa sejumlah penumpang," ujarnya saat ditemui media di ruang kerjanya.

 

BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu 2,83 Gram, 3 Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Tegal

 

BACA JUGA: Total Ada 36 Kasus, 9 Kecamatan di Kabupaten Tegal Rawan Tindak Pidana Narkoba

 

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Heru, petugas menemukan barang bukti

berupa dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0.7 gram.

 

"Selain itu dari tangan Asep Riadi (36), petugas juga menemukan satu buah tutup botol warna biru yang terdapat sedotan warna bening dan pipet kaca, satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat satu buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.4 gram," imbuhnya.

 

Atas barang bukti sabu tersebut, sopir travel tersebut kemudian digelandang ke Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :