Dia menyatakan, gedung Pengadilan Agama sebelumnya memang harus dibongkar dan diratakan dengan tanah.
Alasannya, karena setelah melalui uji bangunan, gedung tersebut mengalami kemiringan.
BACA JUGA: Antisipasi Muktamar Tandingan, PKB Kabupaten Tegal Sambangi Pengadilan Negeri dan Serahkan Ini
Kendati dari luar terlihat masih kokoh, namun dinding gedung tidak simetris. Sehingga sangat membahayakan.
"Makanya dibongkar rata dengan tanah dan dibangun lagi," ucapnya.
Menurutnya, gedung baru ini akan mulai aktif pada 9 September 2024.
Gedung dengan dua lantai itu, bertemakan ramah kelompok rentan sebagai wujud ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
BACA JUGA: Mengaku Tak Tahan Kerap Dianiaya, Anak di Tegal Perkarakan Bapaknya di Pengadilan
Gedung ini difasilitasi ruang layanan untuk lansia, disabilitas, anak, ibu menyusui, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya.
"Kami juga sediakan kursi roda bagi tuna daksa," ucapnya.
Dia menyebut, sistem pelayanan di PA juga telah dijalankan secara modern.
Banyak terobosan dan inovasi baru untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.
BACA JUGA: Partai Demokrat Brebes Minta Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri