Ditarget Akhir Oktober, Pimpinan Sementara DPRD Kota Tegal Kebut Pembentukan AKD

Senin 02-09-2024,13:53 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Khikmah Wati

TEGAL, radartegal.com - Ditarget akhir Oktober mendatang, Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai mengebut proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Hal ini setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan beberapa waktu lalu.

Pimpinan Sementara berharap Raperda APBD 2025 bisa diajukan Oktober dan segera dilaksanakan pembahasan. 

Sehingga, paling lama akhir November Raperda APBD Kota Tegal 2025 bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Di samping itu, termasuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2025. 

BACA JUGA: 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pemilu 2024 Akhirnya Dilantik

BACA JUGA: 30 Anggota DPRD Kota Tegal Hasil Pemilu 2024 Resmi Dilantik, ini daftarnya

“Ketentuannya, Propemperda 2025 ditetapkan sebelum APBD 2025 ditetapkan,” terang Ketua Sementara DPRD Sutari usai memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 bersama Wakil Ketua Sementara DPRD Wasmad Edi Susilo di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Senin, 2 September 2024.

Seluruh AKD ditargetkan dapat terbentuk dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna paling lambat akhir Oktober mendatang.

Sutari mengatakan, pembentukan AKD diawali dengan penyusunan Fraksi. 

Pimpinan Sementara telah mengeluarkan surat kepada partai politik yang memiliki kursi untuk segera menyampaikan nama dan struktur Fraksi. 

BACA JUGA: Termuda, Mahasiswa S2 Berusia 25 Tahun Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Pj. Walikota Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Kota Tegal

Setelah itu, akan diparipurnakan dan ditindaklanjuti pembentukan Tim Pembahas Rancangan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.

Selanjutnya, dilaksanakan pembentukan AKD baik Pimpinan DPRD, Komisi, maupun Badan. Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3 yang menjadi dasar Pembentukan Tata Tertib dan AKD belum berubah. 

Kategori :