Radartegal.com- Dua penadah kendaraan tanpa dokumen lengkap di Jawa Tengah tertangkap.
Keduanya yakni BK, 52 tahun, dan GY, 43 tahun, yang merupakan penadah kendaraan tanpa dokumen lengkap di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Hal ini dibenarkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho.
"Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel," katanya kepada awak media, Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA: Pakai Skema Restorative Justice, Tersangka Penadah Motor Curian Asal Tegal Bebas Demi Hukum
BACA JUGA: Curi 12 Ekor Burung Murai dan HP, Pencuri dan Penadahnya Langsung Disel
Kedua tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut.
Namun juga merentalkannya dengan berbagai nominal.
"Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya," sebut Agus Suryonugroho.
BACA JUGA: Tergiur Keuntungan Besar, Oknum Guru di Pemalang Nekat Jadi Penadah Ratusan Ekor Ayam Curian
Nekat jadi penadah karena tergiur untung besar
Penangkapan 2 penadah kendaraan tanpa dokumen lengkap itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu.
Kemudian, Polda Jateng melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.