radartegal.com- Semakin maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia, telah memberikan dampak positif bagi kebutuhan finansial masyarakat. Tetapi harus hati-hati, termasuk dengan adanya email penagihan pinjol yang bisa jadi jebakan.
Ya di balik kemudahan itu, terdapat risiko yang perlu diwaspadai pinjol ilegal yang mengirimkan email ancaman penagihan. Modusnya dengan mendatangkan debt collector (DC) ke rumah dan tempat kerja peminjam.
Berikut ulasan lebih lanjut mengenai email penagihan yang dapat menjadi jebakan pinjol, dan cara menghindarinya. Simak baik-baik artikel ini hingga tuntas, agar informasinya bisa utuh didapatkan nasabah.
Waspadai jebakan email penagihan pinjol
BACA JUGA: Cepat Cair, 15 Pinjol Bunga Rendah Tanpa BI Checking 2024 Bisa Jadi Opsi untuk Penuhi Kebutuhan
Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap taktik intimidasi ini. Masyarakat harus mencurigai atas kiriman email pinjol dan mengancam akan mengirim debt collector
Email-email tersebut biasanya berisi ancaman bahwa tim penagih akan mendatangi rumah peminjam jika tagihan tidak segera dilunasi. Beberapa bahkan melampirkan foto rumah yang diklaim sebagai tempat tinggal peminjam.
Penting untuk diingat bahwa pinjol legal tidak diizinkan menggunakan metode penagihan yang mengintimidasi atau melanggar privasi konsumen. OJK juga membuat regulasi bahwa penagihan pinjaman hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
Untuk menghindari jebakan ini, masyarakat diimbau untuk mengikuti langkah-langkah berikut:
- Verifikasi keaslian email: p eminjam bisa memeriksa alamat pengirim dengan teliti. Pinjol resmi biasanya memiliki domain email resmi perusahaan.
- Jangan membuka tautan atau lampiran: Email yang mencurigakan mungkin berisi situs palsu.
- Hubungi pinjol melalui saluran resmi: Jika peminjam ragu, konfirmasi langsung ke nomor layanan pelanggan yang tercantum di situs resmi pinjol.
- Laporkan ke OJK: Jika peminjam menerima email mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui saluran pengaduan resmi.
- Jaga privasi data: Peminjam diharapkan jangan memberikan informasi pribadi tambahan melalui email atau telepon.
BACA JUGA: Siapa Bilang Aplikasi Pinjol Bunga Ringan Menguntungkan? Pahami Tips Memilih Pinjaman yang Aman
BACA JUGA: Waspadai Pencurian Identitas Digital, Cara Mengetahui KTP Dibajak untuk Pinjol
Masyarakat yang merasa menjadi korban intimidasi atau penipuan pinjol diimbau untuk segera melaporkan kasusnya ke Layanan Pengaduan Konsumen OJK melalui situs web resmi OJK.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat, diharapkan praktik-praktik intimidasi dan penipuan dalam industri pinjol dapat ditekan. Hanya saja masyarakat tetap harus berhati-hati, jika ada email masuk yang mencurigakan.