Pengamen dan Pengemis Menjamur di Tegal, DPRD Pertanyakan Perda Nomor 9 Tahun 2018

Pengamen dan Pengemis Menjamur di Tegal, DPRD Pertanyakan Perda Nomor 9 Tahun 2018

PERDA - Ilustrasi pengamen dan pengemis di traffic light. Fraksi Golkar DPRD sorot menjamurnya pengamen dan pengemis di Kota Tegal, meski sudah ada Perda No.9 tahun 2018.-Gemini AI-

TEGAL, radartegal.com - Keberadaan pengamen dan pengemis di Kota Tegal semakin menjamur. Mereka ada hampir di semua traffic light yang ada di Kota Bahari.

Menjamurnya pengamen dan pengemis di Kota Tegal menjadi sorotan DPRD. Fraksi Partai Golongan Karya pun menanyakan penerapan atau implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Golkar Sugiyono mengaku sangat prihatin dengan menjamurnya pengamen dan pengemis di Kota Bahari. Keprihatinan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan genda Persetujuan dan Penetapan Dua Raperda Menjadi Perda.

Sugiyono mengatakan, kondisi itu seharusnya menjadi perhatian serius, karena Kota Tegal sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur persoalan tersebut. Yaitu Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

BACA JUGA:Ramadan, Polisi di Tegal Ajak Penghuni Rutan Introspeksi

BACA JUGA:Bahas Raperda Kawasan Permukiman Kabupaten Tegal, Ketua Pansus 1 Sebut Syarat Ketat Pengembang Tanah Kapling

Dalam Perda itu telah diatur secara jelas mengenai larangan aktivitas tertentu di ruang publik, khususnya di perempatan jalan.

“Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a, b, dan c disebutkan adanya larangan bagi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil untuk beraktivitas di perempatan jalan,” ungkap Sugiyono saat menjadi juru bicara menyampaikan sikap politik Fraksi Partai Golkar.

Keberadaan mereka di simpang jalan bukan hanya soal ketertiban, Sugiyono menegaskan, soal keselamatan pengguna jalan serta citra kota. Aktivitas di tengah arus kendaraan dinilai berpotensi membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengendara.

Karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta agar aturan yang sudah ada tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

BACA JUGA:Tak Masuk Data Penerima Bansos Pemerintah, Lansia di Tegal Dapat Bantuan dari PPLIPI

BACA JUGA:Pemkot Tegal Dorong Pembangunan PSEL di Margasari Segera Terwujud

Penegakan aturan, tandas Sugiyono, penting agar ketertiban di ruang publik dapat terjaga dengan baik.

“Kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal meminta agar Perda tersebut benar-benar diterapkan. Sehingga Kota Tegal bersih dari pengamen dan pengemis, khususnya yang berada di perempatan jalan,” cetus Sugiyono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: