radartegal.id - Debt collector (DC) ternyata tidak boleh sembarangan. Sedikitnya ada 4 syarat-syarat yang harus dibawa DC pinjol saat nagih utang nasabahnya, baik ke rumah maupun tempat kerja.
Jika syarat-syarat DC pinjol saat nagih utang tidak sesuai prosedur, nasabah bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Nah, apabila nasabah sudah mengetahuinya, tak perlu takut-takut lagi untuk menolaknya.
Ingat, syarat-syarat yang harus dipenuhi DC pinjol untuk nagih utang ini, bukan trik dan tips untuk menghindari utang. Tetapi prosedur yang sesuai dengan regulasi untuk menghadapinya.
Sehingga para nasabah gagal bayar (galbay) perlu mengetahuinya, apa saja syarat-syarat yang harus dibawa DC pinjol untuk nagih utang cicilan yang tertunggak. P rosedur ini sesua dengan aturan OJK dan AFPI.
BACA JUGA: Gak Perlu Pakai Panik, Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Meresahkan
Syarat-syarat DC pinjol untuk nagih utang
Sekadar informasi, penagih hutang bisa saja mendatangi rumah atau tempat kerja tanpa membawa berkas penagihan dan kunjungan. Apa berkas-berkasnya, cek selengkapnya di bawah ini:
1. Datang Sesuai Aturan Jam yang Berlaku
Penagih hutang datang ke rumah harus sesuai dengan aturan jam yang berlaku yaitu pada pukul 08.00 WIB - 21.00 WIB.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19 tahun 2023. Sehingga nasabah bisa menolak debt collector yang datang ke rumah diluar jam yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut.
2. Membawa Surat Tugas
Jika penagih hutang datang dan menagih sejumlah uang, pastikan debt collector datang dengan membawa surat tugas dan tanda pengenal.
BACA JUGA: Waspada Penipuan! Trik Ini Bikin DC Pinjol Nakal Tak Berani Menagih Utang Lagi