JAKARTA, radartegal.id- Gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat menjadi sorotan di media sosial sejak kemarin. Hal ini pasca putusan Baleg DPR tak gubris putusan MK tentang syarat minimal kursi di perlemen bagi partai dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada.
Dalam putusan putusan MK No.60/PPU-XXII/2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung paslon. Akan tetapi dalam rapat yang dilakukan sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislatif atau Baleg DPR langsung menggelar rapat dan memutuskan tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.
Keputusan Baleg ini seakan tidak mengindahkan putusan MK. Hal ini mendapatkan banyak respon dari masyarakat dengan memposting gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang biru serta bertuliskan 'Peringatan Darurat'.
Gambar burung garuda dengan latar berwarna biru di media sosial itu pun viral. Bahkan, warganet di Indonesia juga beramai-ramai membagikan unggahan tersebut.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Ganjar-Mahfud, Setelah Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Gambar burung garuda biru ini awal mulanya dibagikan secara kolaborasi oleh Instagram @najwashihab, @narasinewsroom, @matanajwa, dan @narasi.tv. Gambar tersebut hanya menunjukkan sebuah burung garuda dengan latar warna biru dongker.
Kemudian, di atasnya terpampang tulisan 'Peringatan Darurat'. Dalam platform X (Twitter), terlihat kata kunci 'Peringatan Darurat' berhasil menduduki trending topik dengan 23 ribu tweet.
Seruan tersebut juga menuai berbagai macam komentar dari netizen.
"Darurat Demokrasi," kata netizen.
"Gak butuh kata kata butuhnya bukti nyata," sambung netizen lainnya.
"RIP Demokrasi," ucap netizen yang lain.
"LAWANNNNN," ujar netizen.
"mari kita lawan,"