Pengelolaan Air Bersih di Kabupaten Tegal Akan Libatkan Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Rabu 21-08-2024,16:05 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.id - Pengelolaan air bersih di Kabupaten Tegal dipastikan akan melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas. Terkait hal itu, Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas sudah digelar, Selasa, 21 Agustus 2024.  

Konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan rancangan Peraturan Bupati yang bertujuan untuk menjaring masukan dan pendapat dari masyarakat terkait substansi yang perlu diatur dan dituangkan dalam rancangan peraturan bupati.  

“Perbup ini akan memberikan payung hukum terhadap upaya meningkatkan keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan air bersih di Kabupaten Tegal," ungkap Ketua Tim Pelaksana Program M. Aris.

Menurutnya, kegiatan yang terkait dengan pengelolaan air bersih di Kabupaten Tegal ini diikuti oleh perwakilan organisasi perempuan, organisasi penyandang disabilitas, komunitas pengelola air bersih berbasis komunitas dan pemerintah daerah.  

BACA JUGA: DPU Kabupaten Brebes Buka 2.559 Sambungan Rumah Air Bersih dan Bangun 12 Titik Infrastruktur

BACA JUGA: Maksimalkan Pemakaian Air Bersih 10 Kubik per Bulan, Perumdam Tirta Bahari Kota Tegal Lakukan Hal Ini

Konsultasi publik sendiri digelar Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal tersebut merupakan inisiasi dari PC Muslimat NU bersama DSM Kabupaten Tegal. 

Sebagai pembicara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal. Menurutnya tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan yang dapat memastikan keterlibatan kaum perempuan dan penyandang disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas. 

"Konsultasi publik ini juga sekaligus sebagai upaya menggali masukan dan pendapat public terhadap substansi yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut," cetusnya.

BACA JUGA: 3 Desa di Kabupaten Tegal Krisis Air Bersih, Kekeringan Akibat Kemarau Mulai Terjadi

BACA JUGA: 702 Rumah di 2 Kecamatan di Brebes Selatan Bakal Dapatkan Layanan Air Bersih

Sementara itu, Dinas DP3AP2KB dalam paparannya menyatakan, perempuan dan penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pengelolaan air bersih di daerah. Karena mereka adalah pemanfaat terbesar air bersih untuk kebutuhan rumah tangga. 

Dengan adanya keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam proses kebijakan air bersih, keputusan yang diambil akan sesuai dengan kebutuhan mereka. Perempuan dan penyandang disabilitas penting untuk terlibat dalam setiap proses tata kelola air bersih, baik pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. 

"Perempuan dan penyandang disabilitas perlu meningkatkan kepemimpinan dalam mendukung perbaikan penyelenggaraan untuk akses air bersih,” paparnya.

Kategori :