radartegal.id- Di era digital yang menjanjikan kemudahan finansial, pinjaman muncul sebagai solusi instan bagi mereka yang membutuhkan dana cepat. Apalagi saat ini telah ada berbagaai platform Pinjaman online (pinjol) bunga rendah
Namun, di balik kemudahan itu tersembunyi ancaman yang terkadang luput dari kewaspadaan. Bahkan, dampaknya mampu menghancurkan hidup para peminjamnya utamanya dari Pinjol Ilegal.
Fenomena ini kini menjadi hal yang menakutkan bagi ribuan korban di seluruh Indonesia. Berbagai kasus bermunculan berkenaan dengan pinjaman yang ilegal.
Berikut ulasan lebih lanjut mengenai teror yang ada di balik pinjaman digital dan ancaman yang mematikan bagi para pengguna pinjaman online. Harap simak baik-baik artikel berikut ini untuk mengetahui informasi selanjutnya yang kami berikan.
BACA JUGA: Limit Paylater BCA Apakah Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Cara Penggunaannya
BACA JUGA: Tentang Pinjaman Online, dari Solusi Hingga Memberikan Efek yang Selalu Mempersulit Para Penggunanya
Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga tak tinggal diam. OJK telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal sepanjang tahun. OJK juga sedang menyusun regulasi baru yang akan memperketat izin operasi pinjol dan memperberat sanksi bagi yang melanggar.
Ancaman Pinjol
Debt Collector yang kejam
Perusahaan Fintech tentunya memiliki prosedur pekerja yang sangat ketat untuk menyikapi para pengguna yang sering membayar tidak sesuai dengan tenggat yang diberikan. Pada awal penagihan mungkin para nasabah akan dikirimkan SMS atau hanya sekedar telepon untuk mengkonfirmasi untuk segera membayar.
Jika hal tersebut tidak membuat para pengguna pinjol tidak membayar debt collector akan mendatangi rumah pengguna atau sekedar menghubungi kontak yang di daftarkan oleh pengguna sebelumnya.
Pinjaman Online yang ilegal sering kali mengancam para pengguna jika tidak membayar tepat waktu. Dengan mengancam dengan tidak secara manusiawi, hingga menelpon kontak kantor untuk di teror setiap harinya.
BACA JUGA: Butuh Dana Cepat? Pinjol Cepat Cair Singa Fintech Sediakan Limit Hingga Rp30 Juta