Hal tersebut membuat para pengguna tidak akan tenang setiap harinya, untuk para pengguna sebaiknya mencari pinjaman kepada orang terdekat atau sebagainya. Jangan menggunakan pinjol lagi untuk menutup hutang sebelumnya karena hal tersebut tentunya akan bersifat fatal.
Daftar Hitam OJK
Setiap mengajukan pinjaman online, tentunya akan diminta untuk memberikan dokumen yang bersifatnya pribadi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Data yang berifat pribadi meliputi KTP, Alamat kantor, nomor yang bisa dihubungi, dan lainya. Namun, jika pengguna pinjol tidak akan melunasi cicilan para pengguna sudah harus siap menerima konsekuensi yang diberikan perusahaan.
Terutama konsekuensi untuk dimasukkan dalam daftar hitam silk OJK, jangan hanya di anggap remeh hal semacam ini. Masuk kedalam daftar hitam akan menyulitkan pengguna untuk tidak akan mendapatkan bantuan finansial yang berada di Indonesia.
BACA JUGA: Manfaatkan Teknologi, Hindari Utang Pinjol dengan 7 Tips Finansial Cerdas untuk Gen Z di Era Digital
BACA JUGA: 7 Tips Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Nomor 2 Banyak yang Keliru
Bunga Tinggi
Sudah menjadi ketentuan perusahaan jika para pengguna pinjaman online tidak membayar sesuai dengan tenggat yang diberikan, tentunya akan mendapatkan bunga yang terus menaik.
Pastinya jumlah yang harus di bayarkan pada pinjaman online akan terus membengkak dan tidak wajar. Anda dapat menambah tenor pembayaran atau meminta keringanan bunga agar pinjaman online tersebut dapat terbayarkan.
Perlu di ingat, pinjaman online merupakan hal yang sangat fatal, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak sebaiknya jangan meminjam pada platform pinjol.
Pikirkan konsekuensi yang akan terjadi nantinya apakah anda siap menerima hal tersebut atau tidak. Demikian informasi mengenai teror di balik pinjaman online bunga rendah ilegal, dengan mengungkap sisi gelap pinjol dan ancaman mematikanya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.