Cegah ASN Bermain Judi Online, Pemkab Pemalang Siap Terbitkan SE Larangan

Minggu 11-08-2024,14:55 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Khikmah Wati

PEMALANG, radartegal.id - Maraknya judi online telah merambah hampir semua kalangan. Karenanya, untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain judi online, sejumlah pemerintah daerah mulai menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan secara khusus.

Hal ini seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Demi mencegah ASN bermain judi online, pemkab bakal menerbitkan SE larangan.

Jika terdapat ASN Pemkab Pemalang yang bermain judi online, pemkab tak segan-segan menjatuhkan hukuman. Kalau ada yang seperti itu, akan ditindak sesuai aturan yang ada. 

Bermain judi online, di samping membuat pelakunya ketagihan, juga akan merusak moral. 

BACA JUGA: Marak Situs Pemerintah Disusupi Praktik Judi Online dan Slot Gacor, Tim Pemkab Pelajari Cyber Drill

BACA JUGA: ASN Brebes Terancam Sanksi Tegas Jika Terlibat Judi Online, Sekda: Nanti Akan Dipanggil

“Apalagi bila dilakukan oleh ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Pemalang," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Heriyanto, Sabtu, 10 Agustus 2024.

“Ya, nanti kita terbitkan. Supaya mencegah ada yang bermain itu (judi online),” jelasnya.

Heriyanto menyampaikan, seorang ASN merupakan role model, oleh karenanya hindari kegiatan yang negatif. ASN itu kan jadi panutan di masyarakat, ya maka sikap atau tindak-tanduknya dijaga.

Karena itu, SE larangan ASN bermain judi online akan segara diterbitkan untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di Pemalang. 

BACA JUGA: Sangat Miris! Anak Sekolah di Kota Tegal Kecanduan Judi Online, Kadang Patungan

BACA JUGA: Banyak Remaja Jadi Pelaku Judi Online, Sekda Kabupaten Tegal Amir Mengaku Prihatin

 

Aktivitas perjudian sendiri merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Kategori :