Di tempat sama, Camat Tegal Barat Edy Sudirman menambahkan bahwa sebenarnya pihaknya tidak melarang berjualan. Namun waktunya perlu diubah. Yakni pada saat jam pelayanan kesehatan telah rampung.
Sementara, Kapolsek Tegal Barat Kompol Aries meminta pemilik warung segera membongkar warung semi permanen dalam waktu dekat. Selain mengganggu, kondisi warung depan Pustu Kraton juga tidak elok dipandang.
Menanggapi seruan itu, pemilik warung Muji mengakui atas kesalahan dalam mendirikan bangunan semi permanen yang berada persis depan Pustu Kraton.
"Ya kami sudah tahu konsekuensinya. Makanya kami ikhlas untuk segera membongkar, " pungkasnya.