Hati-hati, Pinjol Tanpa KTP Bisa Menguntungkan Tapi Bisa Juga Bikin Buntung

Jumat 02-08-2024,09:03 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

radartegal.id - Pinjaman online atau biasa disebut pinjol, telah menjadi penyelamat bagi banyak orang saat ini. Tapi apakah mereka tahu  risiko apa saja terhadap pinjol tanpa KTP yang jarang diketahui?  

Memang dengan berbagai kelebihan prosesnya yang cepat dan mudah, pinjol kini menjadi solusi keuangan yang mulai digemari. Padahal di balik kemudahannya, ada potensi bahaya yang tidak disadari, misalnya risiko pada pinjol tanpa KTP. 

Lalu apakah pinjol tanpa KTP aman digunakan? Apakah aplikasi tersebut benar-benar solusi finansial yang aman, ataukah mereka adalah jebakan yang malah mengancam kondisi keuangan dan keamanan data pribadi kita? 

BACA JUGA: Jangan Terjebak Mudahnya Persyaratan, Pahami Risiko Pinjol Tanpa KTP Agar Tak Terlilit Galbay

Bahaya pinjol tanpa KTP

Aplikasi ini merupakan platform pinjaman online yang tidak mengharuskan peminjam untuk menyertakan fotokopi KTP sebagai sayarat utamanya.  Biasanya platform ini hanya meminta informasi dasar seperti nama, nomor telepon, dan alamat email.

Hanya saja meski praktis, pinjol seperti ini memiliki risiko yang perlu diwaspadai, seperti ancaman kebocoran data pribadi. Karena kurangnya verifikasi identitas yang ketat, data pribadi seperti nomor telepon bisa disalahgunakan untuk kepentingan penipuan atau pencurian identitas.

Tidak hanya itu, risiko aplikasi seperti ini sering kali memberikan bunga dan biaya pinjaman yang tinggi. Penyebabnya karena kurangnya regulasi yang mengawasi mereka, membuat peminjam rentan terperangkap dalam utang berbunga tinggi.

BACA JUGA: Cepat Cair Hanya Hitungan Menit, Pinjol Tanpa KTP Bisa Jadi Solusi Kebutuhan Dana Mendadak

Risiko pinjol tanpa KTP lainnya adalah praktik penagihan yang tidak teratur. Ini akan menjadi masalah yang serius, misalnya ketika peminjam mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman, pinjol tanpa KTP cenderung menggunakan metode intimidatif.

Utamanya dari debt collector (DC), yang biasanya merupakan pihak ketiga untuk menagih utang, akan membuat kuatir dan meningkatkan tingkat stres penggunanya.  Kemudian, risiko penipuan juga harus diperhatikan.

Belum lagi banyak platform pinjol seperti ini yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga berpotensi menipu peminjam dengan tidak mencairkan dana pinjaman setelah persyaratan terpenuhi.  Terakhir, adalah resiko terjerat dalam utang berbunga tinggi.

BACA JUGA: Pinjol Tanpa KTP Banyak Dipilih Nasabah, Awas Jangan sampai Galbay

Bagaimana menghindari risikonya?

Kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat dapat membuat peminjam terjerumus dalam lingkaran utang yang sulit untuk dilepaskan. Karena itu, p ilihlah pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kategori :