SLAWI, radartegal.id- Kawal penyidikan korupsi di Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini tengah menangani kasus di salah satu bank BUMN dan seorang kepala desa.
Kejari kini tengah mengawal penyidikan 3 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tegal. Penyidikan yang saat ini dilakukan terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit pada bank BUMN Unit Balapulang di tahun 2023.
Kemudian, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa oleh Kades Lebakgowah tahun 2022 dan 2023, serta dugaan korupsi Kabupaten Tegal untuk pemberian kredit tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank BUMN Unit Balapulang Kecamatan Balapulang tahun 2022 hingga 2023.
Hal itu terungkap saat puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. Kejari Kabupaten Tegal menyampaikan capaian kinerjanya selama Januari hingga Juli 2024.
BACA JUGA: 30 Desa Antikorupsi Sudah Ada di Jawa Tengah, Tahun Ini Akan Direplikasi di 372 Desa
BACA JUGA: Sebarkan Pesan Antikorupsi, Roadshow Bus KPK 2024 Bakal Sambangi Kota Semarang
Sementara untuk penuntutan, bidang tindak pidana khusus telah merampungkan 4 perkara kasus korupsi di Kabupaten Tegal. Tercatat 3 di antaranya telah inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH didampingi Kasi Intel Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan di bidang tindak pidana khusus penyidikan, pihaknya masih mengawal kasus korupsi di Kabupaten Tegal.
Sementara, 3 perkara yang telah inkracht di antaranya perkara tindak korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Jejeg Kecamatan Bumijawa tahun 2021- 2022. Kemudian perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Tegal yang menyangkut proses pemberian kredit gadai dan transaksi fiktif produk layanan pegadaian.
Kemudian ada penyalahgunaan bantuan keuangan provinsi yang masih dalam proses banding.
BACA JUGA: Memiliki Daerah yang Luas, Pj Bupati Ingin Sosialisasi Antikorupsi Sampai ke Desa
BACA JUGA: Roadshow ke Brebes, KPK Beri Pemahaman Anti Korupsi di Hadapan Ratusan Mahasiswa
Untuk bidang tindak pidana umum selama semester I telah menerima pelimpahan perkara sebanyak 81 perkara termasuk tersangka dan barang buktinya.
"Dan kami telah melaksanakan eksekusi yang telah melakukan kekuatan hukum tetap sebanyak 75 perkara dan pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp328.749.000," ungkapnya.