SEMARANG, radartegal.id - Dua rangkaian kereta api (KA), yakni menjadi korban pelemparan batu orang yang tidak dikenal (OTK) saat melaju di Jalur kereta api wilayah Daop IV Semarang. Akibatnya, sejumlah jendela kaca mengalami retak-retak hingga pecah.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan peristiwa yang menimpa KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang - Semarang - Jakarta terjadi pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.05 WIB. Aksi pelemparan terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan - Brumbung Demak pada.
“Saat melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu. Mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” terangnya.
Sebelumnya, kata Frans, pada Sabtu 20 Juli 2024, kejadian serupa menimpa KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta - Semarang - Surabaya. Pada Petak Jalan Stasiun Sragi - Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan dan mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.
BACA JUGA: Tabrakan Kereta Api Turangga dan Commuterline Bandung Raya Tak Ganggu Perjalanan di Daop IV Semarang
BACA JUGA: Idul Adha, 124.381 Penumpang Naik dan Turun KA di Daop IV Semarang
"Beruntungnya tidak ada korban yang terluka dalam kejadian tersebut. Namun, itu tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
Terkait hal itu, ujar Frans, pihaknya pihaknya sangat mengecam atas tindakan vandalisme tersebut. Karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.
Karenanya, tegas Frans, pihak dia akan bertindak tegas sesuai proses hukum. Bagi para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.
“KAI Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ungkapnya.
BACA JUGA: Puncak Arus Balik Libur Nataru, 29.000 Penumpang Naik Kereta Api dari Stasiun di Daop IV Semarang
Frans mengingatkan, hukuman pelaku pelemparan kereta api telah telah diatur dalam KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Bahkan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia, maka ancaman pidananya menjadu penjara seumur hidup. Atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandasnya.