BREBES, radartegal.id - Anggota DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna dengan membahas empat anggenda, Senin 21 Juli 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes M. Taufik.
Keempat agenda rapat paripurna itu yakni, Penetapan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes. Kedua, pemandangan umum fraksi atas raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) Brebes 2025-2045. Ketiga, Jawaban Bupti terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda RPJMD Kabupaten Brebes. Keempat , pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahasan raperda RPJMD Kabupaten Brebes. Dalam sambutan perwakilan fraksi DPRD Brebes yang dibacakan oleh Fraksi Golkar M. Khajirin menyampaikan, efesiensi dan efektivitas dalam struktur perangkat daerah sangat penting. Karenanya, seluruh fraksi mendukung adanya pembentukan susunan perangkat daerah yang ramping namun fungsional. BACA JUGA: PPDB 2024 Selesai, Ini Catatan Anggota Komisi IV DPRD Brebes BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Minta Angka Harapan Hidup Harus Digalakan "Ini tidak lain untuk memperdepat proses pengambilan keputusan dan peningkatan layanan pada masyarakat," jelasnya. Selain itu, kata dia, Raperda ini juga teah mempertimbangkan aspek keterwakilan dan keprofesionalan dalam penempatan posisi disetiap perangkat daerah. Hal ini termasuk memastikan bahwa setiap unit kerja diisi oleh indivitu yang kompeten. "Harapannya ke dean susunan perangkat daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Kabupaten Brebes. Termasuk penanganan isu-isu lokal seperti pertanian, nelayan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat," ujarnya. "Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim kami menerima dan menyetujui terhadap Penetapan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes," ucapnya. "Dan secepatnya semoga segera disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Brebes," pungkasnya.Fraksi di DPRD Brebes Setujui Penetapan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Senin 22-07-2024,18:34 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Rabu 22-01-2025,19:57 WIB
Imbas Putus Kerjasama dengan BPJS, Ratusan Karyawan Rumah Sakit di Brebes Dirumahkan
Rabu 22-01-2025,15:30 WIB
Pasca Banjir Brebes, Dapur Umum Masih Didirikan
Selasa 21-01-2025,20:09 WIB
Warga di Brebes Gruduk Balai Desa Dukuhwringin, Ini Tujuan Mereka
Selasa 21-01-2025,18:59 WIB
Anggota DPRD Soroti Bencana Banjir di Brebes, Harus Ada Introspeksi
Selasa 21-01-2025,17:37 WIB
Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Banjir di Brebes
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,11:53 WIB
Viral Ngaji Diiringi Musik DJ, Mira Ulfa Diperiksa Polisi Syariah Aceh
Rabu 22-01-2025,12:30 WIB
5 Mitos Sunda yang Masih Dipercaya Masyarakat, Ternyata Ada Larangan Menikah
Rabu 22-01-2025,20:00 WIB
4 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 500 Ribu Rupiah Tiap Hari, Salah satunya dari Tiktok
Rabu 22-01-2025,20:45 WIB
Percepat Penanganan, Pj Gubernur Nana Sudjana Minta Operasi Modifikasi Cuaca di Petungkriyono
Rabu 22-01-2025,15:30 WIB
Pasca Banjir Brebes, Dapur Umum Masih Didirikan
Terkini
Kamis 23-01-2025,08:30 WIB
Maarten Paes Komentari Keputusan PSSI Pergantian STY dengan Patrick Kluivert
Kamis 23-01-2025,07:36 WIB
Apk Penghasil Saldo DANA 2025, Fitur Menarik Cocok Buat yang Masih Nganggur
Kamis 23-01-2025,07:35 WIB
Waspada! Ini Data-data yang Sering Disebar Pinjol Ilegal dan Bisa Merusak Privasi
Kamis 23-01-2025,05:30 WIB
Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Berlanjut, Jairo Reidewald Beri Kejutan
Kamis 23-01-2025,05:00 WIB