BREBES, radartegal.id - Anggota DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna dengan membahas empat anggenda, Senin 21 Juli 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes M. Taufik.
Keempat agenda rapat paripurna itu yakni, Penetapan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes. Kedua, pemandangan umum fraksi atas raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) Brebes 2025-2045. Ketiga, Jawaban Bupti terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda RPJMD Kabupaten Brebes. Keempat , pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahasan raperda RPJMD Kabupaten Brebes. Dalam sambutan perwakilan fraksi DPRD Brebes yang dibacakan oleh Fraksi Golkar M. Khajirin menyampaikan, efesiensi dan efektivitas dalam struktur perangkat daerah sangat penting. Karenanya, seluruh fraksi mendukung adanya pembentukan susunan perangkat daerah yang ramping namun fungsional. BACA JUGA: PPDB 2024 Selesai, Ini Catatan Anggota Komisi IV DPRD Brebes BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Minta Angka Harapan Hidup Harus Digalakan "Ini tidak lain untuk memperdepat proses pengambilan keputusan dan peningkatan layanan pada masyarakat," jelasnya. Selain itu, kata dia, Raperda ini juga teah mempertimbangkan aspek keterwakilan dan keprofesionalan dalam penempatan posisi disetiap perangkat daerah. Hal ini termasuk memastikan bahwa setiap unit kerja diisi oleh indivitu yang kompeten. "Harapannya ke dean susunan perangkat daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Kabupaten Brebes. Termasuk penanganan isu-isu lokal seperti pertanian, nelayan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat," ujarnya. "Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim kami menerima dan menyetujui terhadap Penetapan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes," ucapnya. "Dan secepatnya semoga segera disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Brebes," pungkasnya.Fraksi di DPRD Brebes Setujui Penetapan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Senin 22-07-2024,18:34 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Rabu 28-01-2026,21:00 WIB
Belasan Kades di Brebes Dijabat Pj, Komisi I Minta Percepatan Pilkades PAW
Rabu 28-01-2026,19:00 WIB
Susun RKPD 2027, Pemkab Brebes Gelar FKP Tampung Masukan Masyarakat
Selasa 27-01-2026,20:15 WIB
Pemkab Respon Ibu Muda di Brebes yang Minta Bantuan ke Bupati Sambil Gendong Anaknya
Selasa 27-01-2026,19:45 WIB
Banjir Brebes Selatan, Kayu Gelondongan Terbawa Arus Menumpuk di Desa
Senin 26-01-2026,21:30 WIB
Pemkab Gercep, Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Banjir di Brebes
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,08:55 WIB
Bencana di Mana-mana, Jawa Tengah Modifikasi Cuaca
Rabu 28-01-2026,10:00 WIB
Kabar Gembira! Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu
Rabu 28-01-2026,12:41 WIB
Wisata DLAS Serang Purbalingga Aman Dikunjungi, Tidak Terdampak Banjir Bandang
Rabu 28-01-2026,06:00 WIB
Platform Digital LinkUMKM BRI Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, Berdayakan UMKM Naik Kelas
Rabu 28-01-2026,21:00 WIB
Belasan Kades di Brebes Dijabat Pj, Komisi I Minta Percepatan Pilkades PAW
Terkini
Rabu 28-01-2026,21:36 WIB
Izin Penggunaan Jalan di Kabupaten Tegal Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya
Rabu 28-01-2026,21:00 WIB
Belasan Kades di Brebes Dijabat Pj, Komisi I Minta Percepatan Pilkades PAW
Rabu 28-01-2026,20:41 WIB
Desa Sumbarang Tegal Longsor, Evakuasi Material Dibantu Aparat
Rabu 28-01-2026,20:16 WIB
Bencana Kabupaten Tegal Rusak 117 Rumah di 11 Desa, Fasilitas Umum Juga Terdampak
Rabu 28-01-2026,20:00 WIB