BREBES, radartegal.id - Anggota DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna dengan membahas empat anggenda, Senin 21 Juli 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes M. Taufik.
Keempat agenda rapat paripurna itu yakni, Penetapan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes. Kedua, pemandangan umum fraksi atas raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) Brebes 2025-2045. Ketiga, Jawaban Bupti terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda RPJMD Kabupaten Brebes. Keempat , pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahasan raperda RPJMD Kabupaten Brebes. Dalam sambutan perwakilan fraksi DPRD Brebes yang dibacakan oleh Fraksi Golkar M. Khajirin menyampaikan, efesiensi dan efektivitas dalam struktur perangkat daerah sangat penting. Karenanya, seluruh fraksi mendukung adanya pembentukan susunan perangkat daerah yang ramping namun fungsional. BACA JUGA: PPDB 2024 Selesai, Ini Catatan Anggota Komisi IV DPRD Brebes BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Minta Angka Harapan Hidup Harus Digalakan "Ini tidak lain untuk memperdepat proses pengambilan keputusan dan peningkatan layanan pada masyarakat," jelasnya. Selain itu, kata dia, Raperda ini juga teah mempertimbangkan aspek keterwakilan dan keprofesionalan dalam penempatan posisi disetiap perangkat daerah. Hal ini termasuk memastikan bahwa setiap unit kerja diisi oleh indivitu yang kompeten. "Harapannya ke dean susunan perangkat daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Kabupaten Brebes. Termasuk penanganan isu-isu lokal seperti pertanian, nelayan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat," ujarnya. "Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim kami menerima dan menyetujui terhadap Penetapan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes," ucapnya. "Dan secepatnya semoga segera disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Brebes," pungkasnya.Fraksi di DPRD Brebes Setujui Penetapan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Senin 22-07-2024,18:34 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Senin 23-12-2024,15:30 WIB
Jelang Nataru 2025, Pemkab Brebes Sidak Harga Sembako di Pasar Tradisional
Senin 23-12-2024,13:45 WIB
850 Bidang Aset Tanah Pemkab Brebes Sudah Bersertifikat
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Viral Video Jajanan Siswa di Brebes Dibuang, Ibu Kantin Minta Maaf
Minggu 22-12-2024,20:45 WIB
Gratis! Puluhan Rumah di Kampung Adat Jalawastu Brebes Terima Bantuan Sambungan Listrik
Sabtu 21-12-2024,12:34 WIB
Cegah Banjir di Brebes, Pemerintah Pusat Didorong Lakukan Reboisasi
Terpopuler
Senin 23-12-2024,13:45 WIB
850 Bidang Aset Tanah Pemkab Brebes Sudah Bersertifikat
Senin 23-12-2024,10:33 WIB
Harga OTR Honda ICON e: dan CUV e: di Jateng, Ternyata Gak Terpaut Jauh dengan Honda PCX Guys
Senin 23-12-2024,07:10 WIB
Kenapa Batik khas Pekalongan lebih Mendunia dari pada Batik Solo? Berikut Penjelasannya
Senin 23-12-2024,11:15 WIB
4 Tempat Populer di Tegal yang Mitosnya Bisa Dekatkan Jodoh
Senin 23-12-2024,06:27 WIB
Hanya Ada di Daerah Ini, Berikut Tradisi Unik khas Pemalang yang Jarang Orang Tahu
Terkini
Senin 23-12-2024,18:47 WIB
PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan, Dahlan Iskan Kagum dan Penasaran
Senin 23-12-2024,18:31 WIB
5 Oleh-oleh Khas Pekalongan yang Wajib Pelancong Bawa Pulang
Senin 23-12-2024,17:31 WIB
Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tegal Anggota DPR RI Datangi Kantor KPU
Senin 23-12-2024,16:32 WIB
5 Wisata Alam Populer di Pekalongan Cocok Seru-seruan dengan Teman
Senin 23-12-2024,15:40 WIB