TEGAL, radartegal.id - Sidang kasus nenek di Tegal yang diduga memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah kembali digelar Senin 15 Juli 2024 siang. Agenda persidangan kali ini yakni menghadirkan saksi ahli dan fakta dari pihak terdakwa.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, Prof. DR. Tonggat, SH, M.Hum ahli hukum pidana, dan Sumitri yang merupakan anak dari H Mudli pemilik tanah sebelumnya. Sidang kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti.
Setelah disumpah secara bergantian keduanya memberikan kesaksian di hadapan persidangan. Saksi yang memberikan kesaksian pertama kali yakni ahli hukum pidana.
Dalam salah satu kesaksiannya, saksi ahli menyebutkan pasal 263 ayat (2) adalah tentang pengguna surat palsu. Untuk pembuktiannya, maka tidak perlu dibuktikan siapa pembuatnya tinggal melihat apakah surat palsu atau yang dipalsukan ada atau tidak.
"Untuk pasal 263 ayat (2) ini tentang pengguna surat palsu atau surat yang dipalsukan. Pembuktiannya, tinggal melihat apakah surat palsu atau yang dipalsukan itu ada atau tidak," katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta, Majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sementara saksi fakta yang dihadirkan dari terdakwa juga tidak banyak memberikan kesaksian. Sebab, saksi tidak mengetahui secara langsung proses jual beli tanah tersebut.
Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Namun, keterangan yang diberikan terdakwa terkesan berbelit-belit.
Sehingga, beberapa kali Hakim terpaksa menegur terdakwa. Untuk menjawab apa yang ditanyakan baik oleh Majelis hakim maupun JPU.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 25 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.