12 Caleg Terpilih di Pemalang Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN, KPU Targetkan Akhir Juli

Minggu 14-07-2024,11:51 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Khikmah Wati

PEMALANG, radartegal.id - Sebanyak 12 calon legislatif (caleg) terpilih di Pemalang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini seperti diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang yang mengingatkan caleg akan hal ini.

Dari 50 nama caleg terpilih di Pemalang hasil Pemilu 2024 yang sudah dapat tanda terima LHKPN dari KPK, sebanyak 38 orang menyerahkannya kepada KPU.  Sehingga masih ada 12 orang yang belum menyerahkan dan masih dalam proses.

Untuk itu KPU akan terus mendorong agar caleg terpilih di Pemalang bisa segera menyerahkan tanda terima LHKPN tersebut. Harapannya agar akhir Juli ini semua sudah 100 persen. 

“Mengingat pelantikan caleg terpilih untuk Kabupaten Pemalang rencananya akan dilaksanakan tanggal 6 September 2024 mendatang,"papar Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto, Sabtu, 13 Juli 2024. 

BACA JUGA: Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg DPRD Kota Tegal Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

BACA JUGA: 30 Nama-nama Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Tegal Hasil Pemilu 2024 Terpilih Ditetapkan, Berikut Daftarnya

LHKPN tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Agus mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU,  mewajibkan para caleg terpilih di Pemalang. Baik DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang. 

Dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada KPK. Menurutnya, jika laporan sudah sesuai ketentuan, maka KPK akan memberikan tanda terima pada para caleg terpilih di Pemalang.

Tanda terima LHKPN itu menjadi salah satu persyaratan bagi caleg terpilih di Pemalang untuk diusulkan namanya ke gubernur melalui bupati.

BACA JUGA: Rekapitulasi Rampung, 8 Caleg Dapil V Brebes Berpeluang Lolos ke DPRD

BACA JUGA: APD Datangi KPU Brebes Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

“Sehingga mereka, para calon anggota legislatif terpilih wajib untuk melaporkan LHKPN,"katanya.

Kewajiban bagi caleg terpilih di Pemalang melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2024 pada Pasal 52 yang menyatakan, pertama, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Kategori :