TEGAL, radartegal.id- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal 2024, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Kamis, 11 Juli 2024.
“Kami mengundang KPU dan Bawaslu sebagai bentuk pengawasan, koordinasi sejauh mana tahapan Pilkada, bukan intervensi,” kata Ketua Komisi I Edy Suripno saat membuka Rapat Kerja tersebut.
Menurutnya, pemanggilan KPU dan Bawaslu bertujuan untuk membahas perkembangan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda Kota Tegal.
Ketua Komisi I Edy Suripno memimpin rapat kerja tersebut yang dihadiri Koordinator Komisi I Habib Ali Zaenal Abidin, Wakil Ketua Komisi I Moh Muslim, Anggota Komisi I Sodik Gagang dan Amiruddin. Dari KPU hadir Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansyur Syarifuddin dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Moh Masyhadi.
BACA JUGA: Apresiasi KPU dan Bawaslu, Ketua DPRD Memprediksi Pilkada 2024 di Tegal Hanya Diikuti 3 Paslon
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Bacalon, KPU Petakan Isu Strategis Menghadapi Pilkada Serentak 2024 di Tegal
Dari Bawaslu hadir Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Nur Aliah Saparida.
Kepada Komisi I, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansyur Syarifuddin menjelaskan secara detail tahapan Pilkada 2024. KPU. Saat ini, pihaknya telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS yaitu berjumlah 376 dan 1 TPS Lokasi Khusus di Lembaga Permasyarakatan.
KPU juga telah menerjunkan 752 Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) untuk bertugas di 27 kelurahan. Dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dilakukan Pantarlih ditemukan nama satu orang dua nama dan berbeda huruf.
Data tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dibersihkan. KPU juga telah berkoordinasi terkait data orang meninggal yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap Versi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
BACA JUGA: Profil Cindra Aditi Tejakinkin yang Bikin Ketua KPU Hasyim As'yari Klepek-klepek Lalu Dipecat
BACA JUGA: Selesai Pertama, 2 Petugas Pantarlih di Tegal Dapat Reward dari Komisioner KPU
Hasilnya, DPT Versi DP4 sebanyak 216.646, terdiri dari 64.814 di Kecamatan Tegal Timur, 52.725 di Kecamatan Tegal Selatan, 46.345 di Kecamatan Margadana, dan 51.762 di Kecamatan Tegal Barat. Disampaikan pula sehubungan kondisi Keuangan Daerah, KPU memahami dan telah memetakan kegiatan untuk dapat diefisiensikan.
Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Nur Aliah Saparida mengungkapkan, Bawaslu mempunyai tugas mengawasi, mencegah, dan menindak. Pengawasan dilakukan ke semua tahapan KPU. Pencegahan dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran, dan penindakan ketika terjadi pelanggaran saat tahapan.