Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Hakim Tolak Saksi dari Pihak Terdakwa

Senin 08-07-2024,16:28 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.id - Sidang kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat pada Senin 8 Juli 2024 siang di Pengadilan Negeri Tegal menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. Yakni, 1 saksi ahli dan 2 saksi fakta.

Namun, majelis hakim menolak satu saksi fakta dari pihak terdakwa. Pasalnya, saksi tersebut terlihat mengikuti persidangan yang digelar sebelumnya.

"Karena sering terlihat pada persidangan sebelumnya, maka kami tidak bisa menghadirkan di sini. Silahkan, bisa digantikan dengan saksi lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti sesaat sebelum membuka persidangan. 

Menurut Hakim Indah, pihaknya sudah mengingatkan di awal, jika nantinya ada yang akan dihadirkan sebagai saksi, maka tidak boleh mengikuti persidangan sebelumnya. Karenanya, yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kali ini.

BACA JUGA: Hadir di Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Saksi Ahli: Unsur Terpenuhi

BACA JUGA: 2 Penyidik Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat

Selain itu, ada satu orang saksi yang menyatakan mengundurkan diri. Itu, diungkapkan pengacara terdakwa sesaat sebelum persidangan dimulai.

"Saya tambahkan juga yang mulia, ada satu saksi yang juga menyatakan mengundurkan diri," ujar pengacara terdakwa.

Setelah sidang dibuka, saksi ahli pertama kali dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya. Saksi ahli pun menjawab pertanyaan baik dari pihak Penasehat hukum terdakwa, JPU maupun Majelis hakim.

"Saksi Ahli, jika si A mengetahui ada berkas yang salah, kemudian diserahkan kepada di B. Kemudian si B diminta untuk mengurus dokumen tertentu, siap yang harus bertanggung jawab?," tanya salah satu anggota Majelis hakim yang kemudian saksi ahli menjawab tentu yang memerintahkan pembuatan dokumen tersebut. 

BACA JUGA: JPU Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah

BACA JUGA: Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Nenek di Tegal yang Didakwa Memalsukan Surat Pengurusan Sertifikat Dibacakan

Setelah saksi ahli menyampaikan kesaksiannya, Majelis hakim kemudian memanggil satu saksi fakta. Namun, tidak banyak pertanyaan yang diajukan baik dari pihak JPU maupun Majelis hakim.

Diduga, saksi tersebut tidak mengetahui duduk perkara yang saat ini disidangkan. Sehingga, saksi hanya menjawab beberapa pertanyaan.

Usai mendengarkan kesaksian ahli dan fakta, Majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Juli 2024 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. 

Kategori :