Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal 2024, Kenali Risikonya Sebelum Menghilangkannya Permanen

Kamis 27-06-2024,07:04 WIB
Reporter : Yanuar Eko Bahari
Editor : Zuhlifar Arrisandy

radartegal.id - Galbay pinjaman online dan khawatir data disalahgunakan. Anda perlu melakukan cara hapus data pribadi di pinjol ilegal 2024 supaya aman dari berbagai risiko merugikan.

Cara hapus data pribadi di pinjol ilegal 2024 bisa Anda coba untuk menghindari pencemaran nama baik atau penyebaran data. Pasalnya pinjol ilegal bisa melakukan cara tersebut sebagai teror atau ancaman kepada nasabah galbay.

Cara hapus data pribadi di pinjol ilegal 2024 jika terlanjur galbay bisa Anda lakukan hanya melalui ponsel saja. Dengan ini, dijamin nasabah bebas dari teror atau penyebaran data pribadi.

Lalu bagaimana cara hapus data pribadi di pinjol ilegal 2024 apabila sudah terlanjur galbay? Berikut beberapa cara dan resikonya. Simak sampai selesai.

BACA JUGA: Sudah Lunas Tagihan Pinjol Kok Masih Ditagih DC Lapangan? Bisa Jadi Penipuan Loh

BACA JUGA: Galbay di Pinjol Adapundi, Benarkah Nasabah Harus Siap-siap Didatangi DC Lapangan?

Cara hapus data pribadi di pinjol ilegal 2024

1. Menghapus data yang tersimpan di aplikasi

  • Buka ponsel lalu masuk ke menu Pengaturan.
  • Pilih opsi Pengaturan Aplikasi.
  • Temukan aplikasi pinjol yang ingin dihapus datanya lalu buka.
  • Klik Hapus Data dan Cache.
  • Data di aplikasi pinjol berhasil dihapus.

2. Mencopot aplikasi pinjol

  • Logout dari akun pinjol.
  • Masuk ke menu Pengaturan.
  • Pilih opsi Aplikasi.
  • Temukan aplikasi pinjol yang ingin dicopot lalu buka.
  • Pilih opsi Uninstall.
  • Anda juga bisa mencopotnya di home screen dengan menekan ikon aplikasi lalu klik pop up Unisntall.
  • Aplikasi pinjol berhasil dicopot.

BACA JUGA: 7 Cara Menghindari Pinjol Bunga Tinggi, Pastikan Tidak Menggunakan Platform Ilegal

BACA JUGA: 7 Aturan Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024, DC Lapangan Tak Boleh Tagih Lewat dari Jam 8 Malam Loh

3. Menghubungi call center aplikasi pinjol

  • Saat Anda sudah melunasi pinjaman online tapi masih mendapat tagihan, Anda perlu menghubungi call center aplikasi pinjol tersebut. Call center aplikasi biasanya akan tertera di website resmi.
  • Saat menghubungi call center aplikasi pinjol, jelaskan keluhan Anda dengan menyertakan bukti-bukti pelunasan. Setelahnya, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi Anda.

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika pihak pinjol tidak memberikan solusi yang diharapkan, Anda bisa menghubungi OJK agar masalah Anda segera teratasi. Adapun beberapa cara menghubungi OJK adalah sebagai berikut:

  • Situs resmi OJK: ojk.go.id
  • Alamat email OJK:  waspadainvestasi@ojk.go.id
  • WhatsApp OJK: 081-157-157
  • Kontak resmi OJK: 157
Kategori :