Setelah tata ruang sudah sesuai dengan peruntukan usahanya, maka pelaku usaha bisa melakukan pembebasan atau pengadaan lahan. Entah melalui sewa maupun hak guna pakai, atau membelinya.
Apabila pembebasan lahan sudah selesai, dilanjutkan dengan mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA: Pemkab Tegal Tidak Berlakukan WFH, Sekda Amir: ASN Harus Langsung on The Track
Setelah itu, dilanjutkan dengan mengurus perizinan Amdal dan Amdalalin. Itu pun harus disesuaikan dengan tingkat resikonya. Jika resikonya tinggi, maka harus izin ke kementerian.
Selanjutnya, pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kalau perizinan sudah lengkap semuanya, baru mulai pembangunan atau pengurukan," kata Dessy memaparkan.
Dia menegaskan, jika pelaku usaha mengabaikan aturan tersebut, terpaksa Pemkab Tegal akan melakukan tindakan tegas.
"Saya imbau kepada para pelaku usaha supaya patuh terhadap aturan. Sehingga investasi berjalan aman dan nyaman. Dan bisa mengurangi angka pengangguran," ucapnya.
Sementara saat disinggung apakah ada proses perizinan pelaku usaha di Kabupaten Tegal yang sedang melakukan pengurukan lahan di wilayah Desa Margaayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, pihaknya mengaku belum mendapat laporan tersebut.
"Saya belum mendapat laporannya. Nanti akan saya tanyakan lagi ke bidang terkait," tandasnya.