“Untuk total kerugian dari kejadian ini sebesar Rp238.848.621 juta lebih. Ini dilakukan oleh pelaku dari tahun 2017 hingga 2022 lalu,” jelasnya.
BACA JUGA: Jelang PPDB, Anggota DPRD Brebes Minta Pemkab Lakukan Ini
BACA JUGA: Warga Perbaiki Jalan dengan Dana Pribadi, Anggota DPRD Brebes: Semoga Lebih Banyak Dermawan Lainnya
Dia menekankan, memikirkan akan melakukan penindakan dengan tegas jika ada kopak yang melakukan pelanggaran seperti hal yang sama. "Kami akan menindak dengan tegas. Jadi, kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pada itu menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutka setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.
"Mudah-mudah bisa para Kopak yang lain tidak mengikuti jejak tersangka. Apalagi PBB ini adalah satu pendapatan kabupaten (Pemkab) Brebes yang tinggi," tukasnya