radartegal.id - Berikut ada beberapa daftar nama pinjol yang ditutup OJK yang perlu kamu perhatikan. Pastikan kamu sudah tidak menggunakan pinjol ini lagi yah, pasalnya jika masih menggunakannya berarti kamu menggunakan pinjol ilegal.
Risiko dari menggunakan pinjol ilegal ini tentunya cukup besar dan perlu kamu hindari sebisa mungkin. Agar kamu lebih waspada kami akan memberikan daftar pinjol yang ditutup OJK.
Daftar pinjol yang ditutup OJK ini bisa kamu jadikan patokan agar tidak menggunakan pinjaman yang ilegal lagi. Pinjol yang masih legal tentunya cukup banyak dan bisa kamu dapatkan dengan mudah di playstore.
Dan biasanya dalam melakukan operasional penagihan atau lainnya, pinjol ilegal ini cukup berisiko. Mulai dari bunga sampai debt collector yang mulai berbuat nakal dan tidak sesuai SOP yang ada.
BACA JUGA: Nasabah Wajib Tahu! Ini Data yang Disadap oleh Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Lengah
BACA JUGA: Pinjol Legal vs Ilegal, Awas! Jangan Sampai Salah Pilih dan Terjerat
Fakta tentang pinjaman online
Melansir dari channel Youtube Desi Sutriani, terkadang ada beberapa kejadian yang melibatkan debt collector dengan nasabah. Para DC biasanya mendatangi nasabah di kantor maupun rumah di hari Minggu, hal ini tentunya menyalahi aturan yang ada.
Kedatangan DC pada kejadian tersebut bisa mendapatkan sanksi dari OJK loh. Tepatnya pada peraturan UU pasal 7 nomor 6/POJK/.07/2022 tentang perlindungan konsumen.
Di dalam peraturan tersebut, para DC memang boleh untuk mendatangi rumah nasabahnya dengan ketentuan yang ada. Ketentuan tersebut adalah DC bisa datang ke rumah nasabah yang memiliki kredit hutang macet minimal 6 bulan.
Selain itu, DC juga perlu memperhatikan kondisi dan juga SOP yang ada. DC hanya bisa menagih nasabah di hari kerja mulai Senin sampai Sabtu dan di jam 8 pagi sampai jam 8 malam saja.
BACA JUGA: 7 Cara Memilih Kontak Darurat untuk Pinjol, Penting untuk Lakukan Beberapa Hal Ini Lebih Dulu
Bagi setiap DC yang melanggar aturan yang sudah tertuang tersebut tentunya bisa mendapatkan sanksi. Sanksi yang ada berupa pencabutan izin operasionalnya.
Daftar 19 pinjol yang ditutup OJK
- Nanti Aja APK (tutup tahun 2021)
- One Hope (tutup tahun 2021)
- Saku Ceria (tutup tahun 2021)
- Boleh Cicil (tutup tahun 2019)
- Saya Modalin (tutup tahun 2020)
- Pinjam Disini (tutup tahun 2022)
- Empat Kali (tutup tahun 2021)
- Asa Kita (tutup tahun 2021)
- Dana Fix (tutup tahun 2024)
- Cash Wagon (tutup tahun 2023)
- Fintech Syariah (tutup tahun 2021)
- Tunai Kita (tutup tahun 2021)
- Solusi Kita (tutup tahun 2021)
- Rupiah Meminjam (tutup tahun 2021)
- Pundiku (tutup tahun 2021)
- Teman Kirim (tutup tahun 2021)
- OK P2P (tutup tahun 2021)
- BBX Fintech (tutup tahun 2021)
- Tani Fund (tutup tahun 2024)